SUARA PEMBARUAN DAILY, 8 Juli 2007
Deklarasi Partai GAM
Upaya Pemisahan dari NKRI Belum Berhenti
[JAKARTA] Dideklarasikannya Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Banda Aceh,
Sabtu (7/7), membuktikan bahwa upaya pemisahan diri Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum berhenti. Karena itu,
DPR meminta pemerintah bersikap tegas dan Partai GAM tidak boleh menggunakan
atribut yang terkait konflik masa lalu.
"Pemerintah harus mengambil tindakan yang sama seperti terhadap OPM di Papua
dan RMS di Ambon," kata Sidharto Danusubroto, Wakil Ketua Komisi I DPR dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) di Jakarta, Senin (9/7).
Menurutnya, kekhawatiran FPDI-P soal MoU Helsinki sebagai batu loncatan
perjuangan politik GAM untuk memisahkan diri, semakin tampak. Pemerintah dalam
konteks ini harus bertindak tegas. "Bubarkan Partai GAM, lakukan proses hukum
pada pelakunya," katanya.
Dijelaskan, NAD adalah bagian dari NKRI dan pendirian partai lokal tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya itu sudah diatur dalam UU
11 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Aceh.
Bendera GAM
Peresmian kantor Partai GAM yang menggunakan lambang bendera bulan bintang,
seperti bendera pasukan GAM itu, di Jalan Imum Leung Bata, Simpang Surabaya,
Banda Aceh, dihadiri para petinggi GAM, seperti Darwis Djeunib dan Tengku
Muhmmad Usman Lampoh Awe.
Sekjen Partai GAM, Tengku Nazaruddin mengatakan nama dan lambang partainya
sudah didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM dan tidak ada masalah. "Semua
persyaratan pembentukan partai lokal pada PP 20/2007 sudah dipenuhi GAM,"
katanya. [B-14]
Last modified: 8/7/07
|