SUARA PEMBARUAN DAILY, 12 Juli 2007
Wapres: Aceh Tak Akan Merdeka
Perjuangan GAM Diduga Dialihkan ke Jalur Politik
Saya tidak yakin, karena pimpinan GAM sudah bersepakat bahwa NKRI itu suatu
pilihan kita. Kajian boleh saja, tapi saya tidak yakin bahwa teman-teman di Aceh
berpikir begitu (memisahkan diri dari NKRI). (Wakil Presiden Jusuf Kalla)
[JAKARTA] Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan dirinya tidak yakin kalau para
mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ingin memisahkan Aceh dari
Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, baik pimpinan GAM maupun
Pemerintah Republik Indonesia sudah sepakat bahwa NKRI adalah keputusan
bersama dan merupakan pilihan final.
"Saya tidak yakin, karena pimpinan GAM sudah bersepakat bahwa NKRI itu suatu
pilihan kita. Kajian boleh saja, tapi saya tidak yakin bahwa teman-teman di Aceh
berpikir begitu (memisahkan diri dari NKRI, Red)," tegas Kalla kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (12/7) pagi.
Penegasan Wapres tersebut menjawab pertanyaan soal hasil kajian Lemhannas yang
menyebutkan bahwa GAM tetap berniat merdeka dengan cara menggelar referendum
setelah menguasai parlemen di Aceh. "Lemhannas boleh melakukan kajian apa saja
dan itu tugasnya. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa Aceh tidak akan merdeka,"
ujar Wapres.
Jajaki Opini
Munculnya Partai GAM dinilai kalangan DPR sebagai bukti bahwa keinginan GAM
untuk melepaskan Aceh dari NKRI tidak pernah berhenti. "Setelah gagal berjuang
lewat jalur kekerasan, GAM mengubah melalui jalur politik, bergerak dalam sistem
yang ada dengan memanfaatkan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Aceh," kata Agus Condro Prayitno, anggota Komisi II DPR dari FPDI-P
kepada SP di Jakarta, Rabu (11/7).
Penggunaan nama GAM sebagai nama partai politik lokal, lanjut Agus, hanya untuk
menjajaki opini yang akan muncul, dan sikap apa yang akan diambil oleh pemerintah
pusat. "Mereka (GAM) pasti sudah tahu penggunaan nama itu akan mendapat
penolakan. Ini hanya penjajakan mereka, untuk melihat sejauh mana opini yang
muncul dan apa sikap serta tindakan yang akan diambil pemerintah," ucapnya.
Menurut Agus, keputusan akhir referendum memang ada pada presiden. "Tapi jika
seluruh rakyat Aceh menuntut adanya referendum, apa yang bisa dilakukan presiden,
kecuali memberikan apa yang mereka inginkan," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas. Laporan-laporan intelijen
mengenai Aceh harus disikapi serius oleh pemerintah. Fungsi intelijen di Aceh juga
harus diperkuat.
Andi Yuliani Paris, anggota Komisi II dari FPAN mengatakan penggunaan lambang
separatisme untuk partai lokal di Aceh, tidak boleh terjadi. "Prinsipnya, saya tidak
mendukung adanya partai yang menggunakan lambang-lambang gerakan
separatisme. NKRI adalah hal yang sudah final dalam konstitusi kita," katanya.
Pengertian partai lokal dalam UU PA, menurut Andi, perlu dipertegas, sehingga tidak
menjadi inspirasi atau pintu masuk untuk memisahkan diri dari NKRI. Pengaturan
mengenai larangan penggunaan lambang-lambang separatisme bisa dirumuskan
dalam RUU Parpol, yang sedang dibahas DPR.
Selaras dengan itu, Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo dari FPDI-P,
mengatakan bahwa munculnya Partai GAM bisa menjadi inspirasi dibuatnya klausul
soal penggunaan lambang-lambang separatisme dalam RUU Parpol. "Silakan
mendirikan partai, tapi penggunaan bendera dan nama GAM sangatlah tidak kondusif
dalam rangka pemulihan Aceh. Pemakaian simbol-simbol itu hanya akan
mengingatkan pada situasi masa lalu yang penuh gejolak. Nama GAM sendiri
asosiatif dengan tujuan lamanya yakni merdeka," tegas Ganjar.
Meresahkan
Kapolda Aceh Komjen Pol Bahrumsyah Kasman, meminta pengurus partai GAM
tidak menggunakan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka, sebagai lambang
partai politik.
"Penggunaan simbol itu meresahkan masyarakat," ujar Bahrumsyah kepada
wartawan se- usai melantik lima perwira polisi di Mapolda Banda Aceh, Rabu (11/7).
Ia menegaskan, penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai politik diyakini
dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, banyak kasus kriminal di Aceh
pasca-MoU Helsinki, yang pelakunya mantan anggota GAM atau kelompok yang
mengatasnamakan GAM. "Jajaran kita telah memproses 229 mantan anggota GAM
yang melakukan tindakan kriminal, seperti penculikan, pemerasan, dan intimidasi,"
ungkap Kapolda.
Ia mengaku sudah meminta Partai GAM untuk tidak memasang dahulu lambang
partai mereka sebelum lolos verifikasi. "Tetapi kalau sudah disahkan oleh lembaga
berkompeten, mau lambang GAM, lambang tengkorak, dan lambang neraka sekali
pun silakan. Tugas polisi untuk melindungi mereka," tegasnya. [A-21/B-14/147]
Last modified: 12/7/07
|