SUARA PEMBARUAN DAILY, 12 Juli 2007
KPK Didesak Tahan Gubernur Maluku Utara
[JAKARTA] Sekitar 100 mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara (FKMMU) berunjuk rasa di depan kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/7). Mereka mendesak KPK
segera menahan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain, yang diduga melakukan
korupsi APBD 2003 sebesar Rp 16 milliar.
Sambil berorasi, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan antara lain,
"KPK segera periksa dan tahan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain" dan "KPK
jangan diskriminatif dalam menegakkan hukum".
Ketua FKMMU, Aswan Bayan dan Ketua Government Watch Maluku Utara, Yusuf
Hasan bersama anggotanya berusaha menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan
langsung tuntutan mereka. Namun, pimpinan KPK tidak bisa menemui mereka
karena sibuk.
Yusuf Hasan mengatakan kepada SP, kasus tersebut telah mereka laporkan ke KPK
pada awal 2004, dilengkapi bukti pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang
menyatakan gubernur melakukan korupsi sebesar Rp 16 milliar.
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke KPK, mereka telah melaporkannya ke Polda
Maluku Utara. Namun, Polda hanya menetapkan Kepala Biro Keuangan Provinsi
Maluku Utara, Joni Nurhidin dan Kepala Bagian Anggaran Provinsi Maluku Utara,
Rusli Zainal, sebagai tersangka. "Polda tidak menahan keduanya dan sampai
sekarang perkaranya tidak jelas. Karena kami nilai Polda tidak becus, maka kami
melaporkan kasus ini ke KPK," kata dia. [E-8]
Last modified: 12/7/07
|