Berlin 20 Juni 1998.

Kpd Yth:
Presiden B.J. Habibie
Bina Graha.
Jakarta Pusat.

Kerusuhan demi kerusuhan terus menerus terjadi dan memakan korban yang tidak terhingga banyaknya. Para perusuh dan penjarah telah melakukan tindakan2 diluar norma2 perikemanusiaan terhadap golongan minoritas keturunan Cina. Korban dari pada kerusuhan dan penjarahan yang terus menerus terjadi, terutama dialami oleh golongan minoritas keturunan Cina di Indonesia. Kerusuhan dan penjarahan yang terus menerus itu sesungguhnya menunjukkan kelengahan pemerintah RI dalam menjaga keamanan masyarakatnya.

Akibat2 buruk dari kerusuhan2 dan penjarahan2 yang lebih jauh sebenarnya dialami juga oleh seluruh bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis yang semakin memburuk sehingga mengancam existensi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena situasi yang tidak aman dan kebrutalan sekelompok orang, maka citra bangsa Indonesia di dunia internasional terus memburuk sehingga sektor investasi dari luar negri dan turisme merosot tajam. Perkembangan ini sudah tentu hanya memperdalam krisis ekonomi saat ini. Beberapa tokoh masyarakat antara lain Dr. Amien Rais mengatakan bahwa kerusuhan dan penjarahan yang terjadi di organisir dan didalangi oleh pihak tertentu. Situasi yang sedemikian sudah tidak dapat ditolerir lagi dan harus ada tindakan kongkrit agar peristiwa yang tidak berperikemanusiaan tersebut tidak terulang kembali.

Berdasarkan rapat anggota APII hari Sabtu tanggal 20 Juni tentang kerusuhan dan penjarahan yang akibatnya merugikan segenap bangsa Indonesia maka dengan ini kami menuntut Presiden B.J. Habibie agar:

  1. melakukan tindakan kongkrit untuk melindungi dan menjaga keamanan ekstra ketat bagi golongan minoritas keturunan Cina agar mereka merasa aman dari tindakan2 biadab sekelompok orang yang pada hakekatnya merugikan seluruh masyarakat Indonesia;
  2. melakukan penyelidikan dan pelacakan yang serius untuk mendapatkan dan menangkap para pelaku dan organisator kerusuhan2 dan penjarahan2 yang terjadi selama ini;
  3. mengungkapkan peristiwa2 yang sudah melampaui batas2 perikemanusiaan secara jelas dan transparans pada masyarakat luas dan membawa para pelaku dan organisator peristiwa tersebut ke muka pengadilan;
  4. memberikan ganti rugi baik dalam bentuk moril maupun materil yang layak bagi para korban kerusuhan dan penjarahan agar mereka dapat menjalankan kehidupan mereka kembali.

Demikian tuntutan kami yang kami susun berdasarkan kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang berperikemanusiaan dan yang menghormati hak2 azasi manusia sebagai landasan hubungan antar bangsa di dunia internasional.

Hormat kami,

R. Priyanto.

atas nama anggota APII-Berlin.


Kembali ke APII Aktual