|
|
ABC (20/10/01 9:36:19) Seorang pemimpin gerakan separatis di Maluku telah diadili dibawah penjagaan keamanan ketat karena mengibarkan bendera pro-kemerdekaan. Jaksa Penuntut menuduh ketua Front Kedaulatan Maluku, FKM, Alex Manuputty, melanggar peraturan otorita keadaan darurat dengan mengibarkan bendera separatis Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April lalu. Upacara pengibaran bendera itu dilangsungkan beberapa hari setelah Gubernur Maluku, Saleh Lattuconsina, mengeluarkan surat yang memperingatkan FKM agar jangan melakukan kegiatan separatis. Pelanggaran itu diancam hukuman penjara maksimum satu tahun berdasarkan peraturan keadaan darurat, yang diberlakukan tahun lalu untuk menghentikan pertumpahan darah antara umat Islam dan Kristen disana. Sekitar 300 anggota polisi dan tentara menjaga sidang di pengadilan Ambon. Semua kendaraan diperiksa. Kira-kira 70 orang, kebanyakan pendukung Alex Manuputty, menghadiri sidang, yang dibuka untuk umum, bertentangan dengan laporan-laporan sebelumnya. Para pendukung lainnya yang menunggu di luar gedung meneriakkan "merdeka" ketika Manuputty keluar seusai sidang. Sidang akan dilanjutkan hari ini. FKM didirikan pada tanggal 18 Desember 2000 dan bertujuan mendirikan Republik Maluku Selatan. (20/10/01 9:36:19)
|