|
|
GATRA Ambon , Sabtu, 27-10-2001 16:25:51 Penegakkan Hukum di Ambon GATRA.com - SEDIKITNYA empat orang hakim yang ditunjuk Menteri Kehakiman dan HAM untuk bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, membatalkan niatnya untuk bertugas di daerah itu. Dengan alasan keamanan yang kurang terjamin. Alasan "klasik" ini yang membuat Ketua Pengadilan Negeri Ambon kekurangan tenaga. TH. Pudjiwahono SH, Ketua PN Ambon itu, menyatakan, keempat orang hakim itu telah ditugaskan oleh Menkeh dan HAM untuk bertugas di Ambon sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum hadir. "Masalah keamanan yang kurang kondusif menjadi alasan klasik bagi setiap hakim yang ditugaskan ke Ambon. Padahal kondisinya saat ini semakin baik dan aman, sehingga tugas-tugas penegakkan hukum sudah bisa dilaksanakan," ujarnya. Ia sangat menyayangkan tindakan keempat hakim itu, sebab sebelum menjabat sebagai penegak hukum telah bersumpah dan bersedia menjalankan tugas di mana saja. Karena itu, Pudjiwahono meminta ketegasan Menkeh dan HAM untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak bersedia untuk ditugaskan dengan alasan yang dibuat-buat. Ia mengakui, awal 2001 lalu, sedikitnya tujuh orang hakim juga ditunjuk untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di PN Ambon, namun tidak bersedia datang dengan alasan yang sama. Akibatnya, PN Ambon kini dihadapkan pada keterbatasan tenaga hakim untuk menyidangkan berbagai perkara, sebab yang bertugas hanya tiga orang. "Termasuk saya," kata Pudjiwahono. [Dh, Ant]
|