The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MENAMPIK DALIH MUI TENTANG SYARIAT ISLAM


From: "Joshua Latupatti" joshualatupatti@hotmail.com
Date: Fri, 09 Nov 2001 12:20:52 +0000

MENAMPIK DALIH MUI TENTANG SYARIAT ISLAM
download artikel in print friendly version     Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya 

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,

MUI kembali lagi berkoar-koar tentang Syariat Islam! Kali ini, MUI menggunakan "dalih perbedaan pandangan terhadap Syariat Islam", sebagai penyebab tersendat-sendatnya usaha mereka untuk melakukan "makar berbungkus agama", terhadap Negara Pancasila! Mengapa "seorang Ketua dari sebuah Majelis Tertinggi Agama", tidak becus membedakan mana yang "tidak mau" dan mana yang "tidak mengerti"? Orang bisa mengatakan "tidak mau" karena dia tidak mengerti, tapi orang bisa juga bilang "tidak mau" karena dia "sudah mengerti"! Apakah kebenaran sederhana ini, terlalu sukar untuk dicernakan oleh MUI? Saya pikir, bukan disitu letak permasalahannya! Cobalah simak!

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
MUI: Jangan Pandang Sempit Syariat Islam

JOSHUA:
Dari judul di atas ini, jelas terlihat bahwa MUI berusaha untuk membalikkan keadaan, bahwa "ketidak-setujuan orang terhadap Syariat Islam", adalah "kesalahan orang itu", karena memandang sempit Syariat Islam yang dipaksakan mereka!

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Umar Shihab, menilai perbedaan pandangan terhadap Syariat Islam menjadi kendala dalam mewujudkan usulan penerapan Syariat Islam di Tanah Air.

JOSHUA:
Jika MUI itu terdiri dari "orang-orang jujur dan berhati bersih", maka mereka akan "mau" dan "mampu" untuk mengakui bahwa "kendala utama dari pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia", adalah bahwa "Indonesia BUKAN Negara Islam"! Indonesia adalah "Negara Pancasila", dimana seluruh Hukum Positif Negara dijiwai oleh Pancasila (dan UUD 1954), dan mengikat seluruh warga Negara, tanpa kecuali! Negara ini akan tetap menjadi Negara Kesatuan HANYA jika "keseluruhan wilayahnya" berada di bawah Pancasila! Jika Pancasila dikesampingkan pada suatu daerah tertentu, atas dasar pertimbangan "agama", maka Negara tidak bisa memaksakan pemberlakukan Pancasila pada daerah-daerah yang lain, dengan alasan apapun juga! Saya masih mau berharap agar MUI masih memiliki bagian dari otak dan hatinya yang bisa digunakan dengan benar, untuk memikirkan sendiri akibat dari penggeseran Pancasila dari posisinya sebagai Dasar Negara!

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
"Masyarakat hendaknya jangan melihat penerapan Syariat Islam cuma dari hukum rajam semata tapi pendidikan moral dari Syariat Islam itu sendiri," ujarnya.

JOSHUA:
Biarlah sekarang kita bicara "di luar" Pancasila! Dunia saat ini adalah Dunia yang "sudah maju", dimana "penghukman yang dilakukan secara masal", dianggap sebagai "tindakan barbar, buas, dan tidak beradab"! Hukuman mari berupa "hukum gantung" dan "hukum pancung", yang biasanya dilakukan didepan umum, sudah menghilang di dari peradaban Dunia saat ini, walaupun hukuman tersebut hanya melibatkan umum sebagai penonton! Hukuman mati melalui "kursi listrik" atau "ruang gas", dilakukan secara tertutup, dan hanya menghadirkan beberapa orang yang berwewenang sebagai saksi! Karena itu, "hukum rajam" adalah suatu AIB bagi kemanusiaan, jika masih diberlakukan sekarang ini! MUI seharusnya "membesarkan mata dan dan hati" mereka untuk "menyorot dan mempertimbangkan" segi kemanusiaan yang tercemar oleh "hukum rajam", dan bukan berusaha memalingkan wajah orang banyak dari "hukum barbar" tersebut!

Tentang "pendidikan moral"! Pendidikan moral bagaimana yg. dapat diberikan oleh Syariat Islam, dalam hubungannya dengan "hukum rajam"? Orang mungkin akan "ketakutan" untuk melakukan perbuatan maksiat, tetapi belum tentu memiliki "kesadaran" untuk tidak melakukannya! Sementara itu, kebiasaan memakai "algojo masal" akan menjadi saluran bagi sifat "buas manusia, dan memberikan rangsangan bagi "tumbuh-kembang"nya sifat-sifat "barbar"yang lain! Perhatikan "para pelopor" Syariat Islam, seperti "laskar jahad", FPI, KISDI, dn lain-lain! Pendidikan MORAL jenis apa yang dapat dipetik dari sepak terjang mereka? Baru terhadap "mahasiswa IAIN" yang notebene adalah "sesama Muslim", FPI sidah begitu terlihat "buas" dan "penuh kemunafikan", bagaimana terhadap yang "non-Muslim"? Jika MUI bisa saja "mempermaikan ketentuan haram-halal", untuk "memeras Ayinomoto", pendidikan MORAL bagaimana yg. dapat diharapkan oleh bangsa ini dari para fanatik Syariat Islam?

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
"Selain itu, MUI memandang usulan penerapan Syariat Islam tak akan menimbulkan disintegrasi bangsa," kata Umar usai memberi sambutan dalam seminar sehari bertajuk 'Peran Ulama dan Ormas Islam dalam Merespon Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Perspektif Penerapan Syariat Islam' di Jakarta, Kamis (8/11).

JOSHUA:
Saya percaya bahwa pernyataan di atas lebih memperlihatkan sisi "kelicikan dan kemunafikan MUI", daripada mengambarkan suatu kebodohan! Dalam hal ini, MUI bukannya tidak tahu, tetapi "tidak mau tahu" terhadap apa artinya "bangsa" dan apa artinya "hidup berbangsa"! MUI menganggap sebagian orang yang menginginkan Syariat Islam sebagai "bangsa", dan yang tidak setuju dengan Syariat Islam adalah "bangsat"! Karena itu, MUI selalu menyebut "teriakan yang menuntut pemberlakuan Syariat Islam", sebagai "aspirasi", dan "teriakan tidak setuju terhadap Syariat Islam" sebagai "terasi"! Memangnya Negara ini punya siapa? Otonomi daerah TIDAK memberikan jaminan bagi penggeseran Dasar Negara, dan "paham idiotik mayoritas" tidak dijiwai oleh Dasar Ideologi, maupun Dasar Konstitusi NKRI! Sejujurnya, "pemberlakuan Syariat Islam di Aceh" adalah suatu KESALAHAN, jika Aceh tetap tetap merupakan bagian dari NKRI!

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
Pasalnya, sambung Umar, gagasan soal penerapan Syariat Islam itu dilakukan melalui saluran hukum yang benar, yaitu disepakati oleh DPRD setempat kemudian disetujui pemerintah pusat dan DPR RI sebagaimana yang berlaku di Aceh. "Jadi tak akan menimbulkan disintergrasi bangsa karena diproses lewat saluran yang konstitusional," tegasnya.

JOSHUA:
Kembali says katakana, "Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, adalah sebuah KEKELIRUAN besar yang dilakukan oleh Negara, jika Aceh masih tetap merupakan wilayah Negara, dan Negara ini masih tetap NKRI! Walaupun hanya ada "satu atau dua orang non-Muslim" pada suatu daerah di dalam wilayah NKRI, mereka adalah "warga negara yang sah, yang sama kedudukannya di dalam hukum dan keadilan Negara", seperti warga Negara yang lain! Bagaimana "persamaan hak di dalam hukum dan keadilan" dapat tetap dijamin, jika di dalam daerah tersebut berlaku "dua jenis hukum"? Walaupun dilakukan oleh sebuah "Badan Legislatif", dan melalui "jalur Konstitusional", hal ini tidak memberikan kewenangan apapun untuk "menyangkali" ataupun "mengesampingkan" Dasar Negara! Saluran hukum "yang benar" tidak akan menjadi sarana bagi terciptanya "dualisme" dan "chaos" di dalam hukum dan perundang-undangan! Jika hal-hal semacam ini sampai terjadi, berari "saluran hukumnya tidak benar", atau dengan kata lain, "sudah dibelokkan"! Harap dicatat, "tanpa Pancasila, selamat tinggal NKRI"!

SOURCE: INDONESIAMU; DATE: 2001-11-08
Beberapa kekuatan sosial dan politik di berbagai wilayah di Indonesia belakangan ini mengusulkan pemberlakuan Syariat Islam di daerahnya seioring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda). Contohnya Madura dan Cianjur yang menghendaki diberlakukannya Syariat Islam di daerahnya dengan alasan Otda tersebut

JOSHUA:
Kekuatan Politik tidak merupakan "syarat" bagi pengubahan suatu dasar Negara yang ditetapkan berdasarkan "sumpah/ikrar"! Kekuatan Politik, seperti normalnya "semua kekuatan", tidak selalu merupakan "kekuatan positif untuk membangun", tetapi bisa merupakan "kekuatan jahat yang menghancurkan"! Beberapa kekuatan politik yang gemar meneriakkan Syariat Islam, malah terlihat sebagai "kekuatan jahat yang merusak"! Ambil contoh si "
laskar jahad", yang "menghina kedaulatan Negara" dengan memberlakukan Syariat Islam di Maluku! Apakah mereka ini "halal" sebagai "hakim dan algojo hukum rajam", ataukah mereka "lebih layak untuk dirajam"? Tanyakan hal ini kepada "Muslimah asal BBM, yang terperangkap di Al Fatah"! Apakah "laskar yang pergi merusuh sambil menyusu di dada telanjang Muslimah muda, adalah "hakim dan algojo hukum rajam yang diridhoi Allah"? Apakah "laskar yang meninggalkan lendir dan sperma pada puing-puing Gereja Sirisori Amalatu", tidak seharusnya dirajam sampai mati? Inikah "kekuatan politik" yang diandalkan itu? Inilah "contoh-teladan pelajaran MORAL", yang digembar-gemborkan MUI tersebut? Menjijikan!!!

Orang mau percaya, tetapi MUI selalu tampil sebagai Badan Tertinggi Agama, yang "sukar dipercaya"! Orang mungkin tertarik untuk mempertimbangkan Syariat Islam, sebagai "jaminan bagi kebersihak akhlak", tetapi dengan melihat sepak terjang "laskar jahad" dan FPI, orang sudah muak terhadap "kualitas moral yang ditawarkan"! Orang-orang yang gemar memperjuangkan "penggeseran Dasar Negara" ini, selalu berteriak seperti si "Al Dustadz Jarah", "Jaffar Umar Thalib bin Yaman", untuk "berjihad dengan memboikot semua produk AS", tetapi "tetap menggunakan Internet dan "Yahoo" untuk menyebarkan paham iblis mereka! Yang ada di baliknya bukan "ketaquaan", tetap "ketamakan, kemunafik an, kelicikan dan niat-jahad" untuk mendapatkan semua bentuk keuntungan menindas umat manusia, yang di antaranya adalah umat Islam sendiri! Perlu dicatat:, "Indonesia Yes, Syariat Islam No", atau "Syariat Islam Yes, Indonesia No! Jangan munafik kau MUI!!!

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044