The Cross
Under the Cross

Listen to the News
English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2001 -
1364283024
& 1367286044


Ambon - Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

KOMPAS [KCM] Selasa, 4 September 2001

Permohonan Praperadilan Anggota Laskar Jihad Ditolak

Jakarta, Kompas

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardi Abdul Azis, anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jammaah (ASWJ) terhadap Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kepala Polri). Permohonan tersebut dinilai error in objecto/persona (salah alamat) karena penangkapan dan penahanan terhadap Mardi yang dilakukan pasukan Yon Gab bukan merupakan tanggung jawab Kepala Polri dan Panglima TNI, melainkan Kodam Patimura, Ambon.

Demikian Soedarto dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (3/9). Dalam putusannya, Soedarto menolak eksepsi kuasa hukum termohon, Soeyitno, yang menyatakan bahwa sidang praperadilan umum tidak bisa mengadili anggota militer yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang sipil. Dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 15 Tahun 1983, Soedarto mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan sidang praperadilan umum.

Mardi Abdul Azis adalah salah satu korban yang selamat dari insiden di poliklinik Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jammaah (ASWJ) tanggal 14 Juni 2001 di Kebon Cengkeh, Ambon. Insiden tersebut telah menyebabkan tewasnya 23 orang, empat orang hilang, dan mencederai beberapa warga sipil. Selain melakukan aksi penggeledahan dan penyitaan di poliklinik milik Laskar Jihad ASWJ tersebut, petugas Yon Gab juga menangkap dan menahan Mardi.

Atas tindakan petugas Yon Gab tersebut, Mardi melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) mempraperadilankan Panglima TNI dan Kepala Polri ke PN Jaksel. Alasannya, wilayah Ambon dan sekitarnya saat ini dalam status darurat sipil. Apa yang terjadi dalam wilayah darurat sipil menjadi tanggung jawab Presiden RI, yang dibantu oleh sekian banyak menteri, termasuk Panglima TNI dan Kepala Polri.

Dalam pertimbangan hukumnya, Soedarto menyatakan tidak sependapat dengan hal tersebut. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil (PDS) adalah Gubernur dibantu Panglima Kodam, Kepala Polda, dan Kejaksaan Tinggi setempat. Dalam suatu daerah yang berstatus daerah sipil, penguasa daerah (PDS) tidak diperbolehkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anggota masyarakat. Jika ada penangkapan dan penahanan, itu dilakukan oleh militer/ polisi. Ini menjadi tanggung jawab militer dan bukan Gubernur sebagai PDS.

Atas putusan tersebut, Mahendradatta dari TPM menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim praperadilan tersebut. "Di sini terjadi perbedaan penafsiran bahwa hakim tertuju pada hierarkis terfokus pada kekuasaan di wilayah dalam memutuskan kasus ini. Hakim juga membaca Keppres No 88 Tahun 2000 langsung ke Pasal 3 (bahwa penguasaan darurat sipil adalah Gubernur Maluku-Red) dan mengabaikan Pasal 2. Dalam Pasal 2 jelas-jelas disebutkan bahwa penguasaan darurat sipil di wilayah Maluku dan Maluku Utara sepenuhnya dipegang oleh Presiden RI dengan dibantu oleh Panglima TNI dan Kepala Polri," katanya kepada wartawan usai sidang.

Oleh karena itu, TPM akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengatasi perbedaan penafsiran hukum tersebut. Yaitu, apakah Panglima Kodam, dalam hal ini tanggung jawab Panglima Kodam, bisa diambil alih oleh Panglima TNI dan Kepala Polri atau tidak. (ika)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to alifuru67@egroups.com