The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Mendagri: Soal Gubernur Maluku Utara, Presiden Juga Miliki Kewenangan


KOMPAS, Kamis, 08 November 2001, 12:31 WIB

Mendagri: Soal Gubernur Maluku Utara, Presiden Juga Miliki Kewenangan

Jakarta, KCM

Keputusan akhir tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara yang bermasalah menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini karena jabatan gubernur adalah jabatan politis yang menjalan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno saat ditemui usai menghadiri acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputra oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11), menegaskan hal itu pada wartawan.

Hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara yang dimenangkan Abdul Gafur/Yamin Tawari belakangan dibatalkan oleh DPRD Maluku Utara karena adanya praktik money politics, namun kemudian disahkan lewat Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Seperti yang telah diberitakan (Rabu, 10/10), DPRD Maluku Utara lewat Ketuanya Rustam Honoras --yang akhirnya dipecat dari Fraksi Partai Golkar-- secara resmi telah menyampaikan keputusan pembatalan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut kepada Presiden, karena dalam proses pemungutan suara terbukti telah terjadi praktik money politics.

Namun kemudian, setelah Abdul Gafur meminta fatwa MA mengenai keputusan ini, dengan surat tanggal 2 November 2001 yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan, MA menyatakan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara pada 5 Juli 2001 tersebut sah dan sudah sesuai mekanisme resmi.

"Jabatan gubernur itu adalah jabatan politis, itu wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, tentu Presiden mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Jadi kalau aturan proseduralnya sesuai aturan, ya sah-sah saja. Tapi kan ini bukan hanya persoalan itu," jawab Sabarno.

Dijelaskan Sabarno, dalam wilayah hukum, MA memang mempunyai kewenangan untuk membenarkan hasil pemilihan tersebut, namun Presiden pun memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemilihan gubernur. "Sejak kapan pun seperti itu, dulu pernah ada gubernur Riau dapat 17 suara tapi sekwilda dapat 19 suara. Jadi konsentrasi bahwa gubernur itu wakil pemerintah menjadi wewenang Presiden. Kita tunggu saja," kata Sabarno lagi. (glo)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044