KOMPAS, Kamis, 08 November 2001, 12:31 WIB
Mendagri: Soal Gubernur Maluku Utara, Presiden Juga Miliki
Kewenangan
Jakarta, KCM
Keputusan akhir tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara yang
bermasalah menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini
karena jabatan gubernur adalah jabatan politis yang menjalan fungsi sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah.
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno saat ditemui usai menghadiri acara
penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputra oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11), menegaskan hal itu
pada wartawan.
Hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara yang dimenangkan Abdul Gafur/Yamin Tawari
belakangan dibatalkan oleh DPRD Maluku Utara karena adanya praktik money
politics, namun kemudian disahkan lewat Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang telah diberitakan (Rabu, 10/10), DPRD Maluku Utara lewat Ketuanya
Rustam Honoras --yang akhirnya dipecat dari Fraksi Partai Golkar-- secara resmi
telah menyampaikan keputusan pembatalan hasil pemilihan gubernur dan wakil
gubernur provinsi tersebut kepada Presiden, karena dalam proses pemungutan suara
terbukti telah terjadi praktik money politics.
Namun kemudian, setelah Abdul Gafur meminta fatwa MA mengenai keputusan ini,
dengan surat tanggal 2 November 2001 yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan,
MA menyatakan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara pada 5 Juli
2001 tersebut sah dan sudah sesuai mekanisme resmi.
"Jabatan gubernur itu adalah jabatan politis, itu wakil pemerintah pusat yang ada di
daerah, tentu Presiden mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Jadi kalau
aturan proseduralnya sesuai aturan, ya sah-sah saja. Tapi kan ini bukan hanya
persoalan itu," jawab Sabarno.
Dijelaskan Sabarno, dalam wilayah hukum, MA memang mempunyai kewenangan
untuk membenarkan hasil pemilihan tersebut, namun Presiden pun memiliki
kewenangan dalam pengangkatan dan pemilihan gubernur. "Sejak kapan pun seperti
itu, dulu pernah ada gubernur Riau dapat 17 suara tapi sekwilda dapat 19 suara. Jadi
konsentrasi bahwa gubernur itu wakil pemerintah menjadi wewenang Presiden. Kita
tunggu saja," kata Sabarno lagi. (glo)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|