The Cross
Under the Cross

Listen to the News
English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2001 -
1364283024
& 1367286044


Ambon - Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

KOMPAS, Rabu, 10 Oktober 2001, 17:43 WIB

DPRD Maluku Utara Laporkan Pembatalan Abdul Gafur Sebagai Gubernur

Jakarta, KCM

DPRD Maluku Utara secara resmi menyampaikan keputusan pembatalan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, karena dalam proses pemungutan suara, terbukti telah terjadi praktik money politics.

Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Maluku Utara Rustam Honoras dalam konferensi pers usai bersama rombongan diterima Presiden Megawati di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/10).

Seperti yang diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Wakil Ketua DPR, dr Abdul Gafur yang berpasangan dengan Yamin Tawari terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2001-2006 dalam sidang paripurna DPRD Maluku Utara di Ternate, Kamis (5/7).

Dijelaskan Honoras, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan uji publik berdasarkan tuntutan masyarakat terhadap hasil pemilihan tersebut, yang kemudian disusul dengan pengakuan menerima suap dari dua anggota DPRD Maluku Utara sendiri.

Pengakuan tadi selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dua anggota tersebut, yakni Muhammad Safin dari Fraksi Partai Golkar dan Muksin S dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Berdasarkan temuan itu, DPRD lalu menggelar Sidang Paripurna Khusus II yang hasilnya membatalkan hasil pemilihan tanggal 5 Juli 2001 tadi. "Kemudian Ibu Presiden merespon, yang penting proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang penting betul-betul sesuai aspirasi rakyat dan tentu saja secara konstitusional," kutip Honoras.

Dalam bagian ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 18 Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 dan pasal Pasal 34 Undang Undang nomor 4 tahun 1999, memberikan kewenangan penuh kepada DPRD. "Jadi, sesungguhnya apa yang kami sampaikan ini dalam bentuk penyampaian, karena kewenangan ada di DPRD," jelasnya.

Ditambahkan Honoras, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemilihan ulang dan kepada dua anggota DPRD yang terbukti melakukan praktik money politics tersebut akan dikenakan sanksi antara, tidak dapat mengikuti pemilihan ulang sampai pemecatan dari anggota DPRD.

Sementara telah diberitakan sebelumnya, Honoras sendiri bersama Muhammad Safin, siang tadi, telah resmi dipecat oleh ketua DPD Golkar Agung Laksono karena dianggap mempersulit proses pemilihan gubernur Maluku Utara. (glo)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to alifuru67@egroups.com