|
|
Media Indonesia, 05/10/2001 15:47 WIB DPRD Maluku Utara Batalkan Hasil Pemilihan Gubernur Laporan: Syarief Oebaidillah JAKARTA (Media): DPRD Maluku Utara menyampaikan nota pembatalan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara kepada Mendagri. Nota tersebut merupakan keputusan sidang pleno DPRD I Maluku Utara pada Jumat (28/9) yang membatalkan hasil pemilihan Gubernur 5 Juli 2001. Rombongan DPRD Maluku Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rustam Konoras menyampaikan nota pembatalan tersebut kepada Direktur Bina Pejabat Daerah, Direktur Otda Depdagri Widodo Yusuf. “Sebenarnya kami akan menemui Mendagri Hari Sabarno, namun beliau berhalangan, sehingga diterima Pak Widodo,” tutur Rustam. DPRD Maluku Utara dalam rapat pleno 28 September memutuskan membatalkan keputusan DPRD yang telah memilih Abdul Gafur dan Yamin Tawari masing-masing sebagai Gubernur dan Wagub. Sambil menunggu jawaban dari Mendagri dan Presiden, DPRD Maluku Utara menyiapkan panitia pemilihan gubernur ulang yang akan diselenggarakan secepatnya. "Dalam rapat pleno DPRD Malut itu kami memutuskan membatalkan pemilihan gubernur pada 5 Juli 2001 lalu dan sambil menunggu berita lebih lanjut dari Mendagri atau Presiden kami menyusun kepanitiaan pemilihan gubernur ulang yang akan kami selenggarakn secepatnya," kata Rutam Konoras. Sebelumnya pada Kamis (4/10) Depdagri telah kedatangan rombongan lain yang terdiri sultan, pemuka adat, dan pemuka agama yang meminta agar pasangan Abdul Gafur/Yamin Tawari untuk segera dilantik. Mengenai hasil pertemuan rombongan sultan, pemuka adat, pemuka agama tersebut, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenmas) Depdagri Dr Muchlis Hamdi mengatakan bahwa dalam pertemuan itu Mendagri Hari Sabarno tidak menjanjikan apapun, "Pak Hari Sabarno hanya akan menampung aspirasi mereka dan melanjutkannya ke Presiden,” ujarnya. Sementara itu kuasa hukum Fraksi-fraksi DPRD dan masyarakat Malut Mudjadid mengatakan desakan para sultan, pemuka adat dan pemuka agara yang meminta Gafur/Yamin dilantik tidak memiliki landasan hukum karena DPRD Malut 28 September lalu telah membatalkan hasil pertemuan itu. "Ini sesuai dengan pernyataan Pak Hari Sabarno yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemilihan gubernur kepada DPRD masing-masing, termasuk DPRD Malut," kata Mudjadid yang juga ketua LP HAM Independen. Mudjadid juga menunjukkan surat pembatalan DPRD Malut itu sesuai dengan SK Nomor 167/02/23/DPRD/MU/2001 tentang pembatalan hasil pemilihan pasangan gubernur dan wagub terpilih Malut 5 Juli 2001. "Sebenarnya aspirasi para sultan dan pemuka adat dan agama itu sah-sah saja menurut demokrasi, namun mereka harus mengerti bahwa DPRD lah yang berwenang seperti yang dikatakan Mendagri untuk menyelesaikan masalah pemilihan gubernur Malut," tandasnya. (OL-02)
|