|
|
Media Indonesia, 26/09/2001 10:03 WIB JAKARTA (Media): Pejabat Gubernur Maluku Utara Muchyi Effendy selaku Penguasa Darurat Sipil (PSD) kemungkinan akan diperiksa oleh Kejakgung. Surat perintah pengusutan sudah dikeluarkan April lalu, namun belum ada kelanjutannya. Pemeriksaan bersama sejumlah oknum pejabat pemda setempat tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana penyelewengan dana darurat sipil sebesar Rp 4,078 miliar lebih dan dana proyek kesehatan senilai Rp 5,3 miliar lebih di provinsi itu, kata Direktur Gamalama Corraption Watch (GCW) Maluku Utara, Dahlan Tan SH kepada Antara di Ternate, Selasa. GCW juga menyurati DPRD I Maluku Utara untuk meminta pertanggungjawaban Muchyi mengenai dugaan penyelewengan dana-dana tersebut. Surat tertanggal 24 September 2001 itu, menurut Dahlan Tan, telah diterima dan diagendakan oleh sekretaris Dewan setempat. Menurut Dahlan, meski surat perintah pengusutan dari Kejakgung telah dikeluarkan 25 April 2001, namun hingga kini belum ada langkah-langkah penanganan dari Kajati Maluku," katanya. Dia menilai, Kejati Maluku selain tidak mampu menegakkan supremasi hukum di era reformasi, juga seakan melecehkan surat perintah Jaksa Agung yang diterbitkan 25 April itu. Dalam surat perintah yang ditandatangani Jaksa Muda Bidang Intelejen disebutkan bahwa Kejati Maluku harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana pengungsi senilai Rp 15 miliar yang dikelola Biro Bina Sosial Kantor Gubernur Maluku Utara. Kejati Maluku agak lamban dan terkesan melindungi mereka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi di Maluku Utara, katanya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate AK Pawah SH membenarkan adanya indikasi penyelewengan dana oleh pejabat Pemda Provinsi Maluku Utara. Dia mengakui untuk mengusut kasus tersebut, Kejati Maluku telah membentuk Tim Pemeriksaan berjumlah delapan orang yang diketuai Wakajati Maluku. Tim tersebut, menurut Pawah, kini mulai memeriksa Kakanwil Depkes Provinsi Maluku, pimpro proyek Kesehatan dan bendaharawan proyek di Biro Bina Sosial Kantor Gubernur Maluku Utara. Sementara untuk dugaan penyelewengan dana darurat sipil dan dana modal pangkal Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 8,0 miliar masih dalam tahap penelitian. Dalam penyidikan yang dilakkan oleh tim tersebut, katanya, ada indikasi kuat terjadi penyelewengan dana proyek pembangunan sarana kesehatan senilai Rp 5,3 miliar di Maluku Utara. "Khusus di Kabupaten Halmahera Tengah, laporannya telah disampaikan Kejari Soasio-Tidore ke Kejati Maluku di Ambon," kata Pawah yang juga anggota tim itu. Sementara itu, tim investigasi dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum, Sosial Kontrol dan Perlindungan HAM Maluku Utara juga menemukan penyimpangan terhadap dana operasional darurat sipil. Dana sebesar Rp 4,078 miliar lebih diduga diselewengkan oknum pejabat di Provinsi Maluku Utara, termasuk Rp 2,0 miliar lebih dana modal pangkal provinsi yang sejauh ini belum dipertanggungjawabkan oleh Muchyi. Muchyi selaku Penguasa Darurat Sipil belum berhasil dikonfirmasi. "Pak gubernur saat ini sementara bertugas ke Jakarta," tutur salah satu staf Biro Humas kantor gubernur Maluku Utara yang tidak mau disebutkan jatidirinya itu. (OL-01)
|