|
|
Wapres Hamzah Haz Dicurigai Inginkan Piagam Jakarta Masuk Dalam UUD Hilversum, Kamis 20 September 2001 08:15 WIB Wakil Presiden Hamzah Has ketika berda di kota Manado Sulawesi Utara Selasa lalu berjanji bahwa Piagam Jakarta Tak Akan masuk dalam pembukaan UUD 1945 karena sudah menjadi komitmen para pendiri bangsa Indonesia di masa lalu. Hamzah juga berharap para penganut agama tidak saling curiga antara yang satu dengan yang lain. Namun apa pun yang dikatakan Hamzah, nyatanya banyak tokoh politik nasionalis tetap saja mencurigai Hamzah karena dia menyetujui 7 kata-kata itu dimasukkan dalam pasal 29 UUD 45. Berikut laporan koresponden Syahrir dari Jakarta Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Rabu kemarin, berunjuk rasa di kedubes AS dan Malaysia di Jakarta. Mereka memprotes berita bohong di Malaysia dan tuduhan AS terhadap warga muslim. Menyoal seberapa besar kekuatan kelompok Islam saat ini di negeri ini, seorang anggota Mujahidin Indonesia mengatakan, " sekarang kami bertambah kuat di Indonesia." Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kelompok-kelompok Islam garis keras di Indonesia sejauh ini sudah mampu mengkonsolidasi kekuatannya secara optimal setelah pemerintahan Gus Dur jatuh. Kelompok-kelompok Islam ini merencanakan untuk melakukan aksi-aksi demonstrasi demi memperjuangkan dimasukannya Piagam Jakarta dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 45. "Puncak aksinya adalah pada akhir bulan Oktober nanti," jelasnya. Pokoknya kami sekarang mau bergerak secara terbuka. Terlalu lama kami dahulu harus bergerak di hutan-hutan atau dipenjara.Sekarang kami berjuang secara parlementer,kata seorang anggota Mujahidin Indonesia. Menurut suatu sumber lain, target akhir aksi-aksi gerakan Islam ini adalah untuk menurunkan Megawati sebagai Presiden RI pada sidang tahunan MPR mendatang. Sehubungan dengan itu seorang anggota DPR RI dari fraksi PDI-P menyatakan kekuatirannya bahwa Megawati pada akhirnya mau tak mau harus berhadapan dengan kelompok-kelompok Islam pendukung Piagam Jakarta itu. Apalagi PPP, partainya Hamzah Haz, wakil presiden yang dipilih Megawati, dalam Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas akhir September mendatang, kembali akan mengangkat isu Piagam Jakarta. Meski wakil ketua DPR RI dari PDI-P, Soetarjo Soerjoguritno pernah mengatakan ada komitmen antara Megawati dan Hamzah Haz bahwa PPP tidak akan memperjuangkan lagi piagam Jakarta, namun sebagian besar anggota fraksi PDI-P meragukan akan hal itu. Bahkan secara kasar seorang anggota parlemen senior dari PDI-P menganalogikan Hamzah Haz sebagai Ular Kobra di dalam pakaian Ibu yang sewaktu-waktu dapat memagut pemiliknya. Nampaknya bulan madu perkongsian politik Poros Tengah dan PDI-P sebentar lagi akan selesai. Pertarungan politik kini ke masalah yang lebih substansial lagi, lewat Piagam Jakarta-nya Poros Tengah versus sebuah komisi swasta yang sengaja akan dibentuk PDI-P untuk menjegal isu Piagam Jakarta, yakni Komisi Konstitusi. Oleh karena itu, hal yang wajar bila kubu Poros Tengah menyebut pembentukan Komisi Konstitusi sebagai modus menelikung aspirasi Piagam Jakarta yang sebenarnya sudah masuk ke parlemen melalui partai-partai Islam jauh sebelumnya. Usulan masuknya Piagam Jakarta pernah ditolak secara resmi oleh parlemen ketika PPP mencoba menyampaikannya melalui wakil-wakilnya di MPR. 7 kata yang ditolak itu berbunyi: Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Ketika itu fraksi-fraksi di MPR umumnya menolak usulan tersebut karena dianggap mengandung potensi bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan semacam itu jelas akan menimbulkan sejumlah kerusakan atau kesalahan atas pelaksanaan agama itu sendiri. Dua organisasi Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah telah menolak usulan tersebut. Penolakan tersebut dilandasi oleh 3 alasan yakni: Pertama, mereka memperkirakan pencantuman itu akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan. Baik bagi agama itu sendiri., maupun bagi negara sebagai wilayah publik. Kedua, dimasukannya kembali tujuh kata akan mengakibatkan prasangka-pransangka lama kalangan di luar Islam mengenai negara Islam di Indonesia. Ketiga, dimasukannya kembali 7 kata itu berlawanan dengan system negara nasional yang memperlakukan semua kelompok agama di negeri ini secara sederajat. Ketiga alasan tersebut tentu bertabrakan dengan janji yang pernah diumbar oleh Hamzah Haz kala ia masih sebagai Ketua PPP di pemilihan Umum 1999. Kini ia ditagih oleh para pendukungnya dan juga mereka yang mengantarnya ke kursi RI II, termasuk poros tengah, untuk mewujudkan gagasan itu. Berkaitan dengan itu, kini Hamzah Haz berada dalam kondisi yang saling berlawanan, manakah yang akan dia kerjakannya, memenuhi kewajibannya, atau ingkar demi kekuasaan yang ada ditangannya? Para tokoh intelektual memprediski bahwa Hamzah tidak lama lagi akan melakukan yang dikehendaki oleh konstituen politiknya, Jika tidak, PPP akan kehilangan sama sekali pemilihnya. © Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|