satunet.com, Senin, 19/11/2001, 13:07 WIB
Sidang gugatan Al Chaidar pada Kapolri ditunda
Laporan Asep Salahudin Samboja
satunet.com - Sidang gugatan praperadilan antara jubir Darul Islam, Al Chaidar
dengan Kapolri Jenderal Pol S Bimantoro cq Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta
Selatan ditunda hingga 27 November mendatang.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin umum majalah
Darul Islam melalui kuasa hukumnya Sulasmo Budi Widarto dan Suryanto Bakri itu
akan digelar pada pukul 10:00, hari ini.
Dalam surat gugatan praperadilan yang dibagikan kepada wartawan di PN Jaksel,
Senin, Al Chaidar menuntut ganti-rugi sebesar Rp2,1 miliar kepada Kapolri.
Ganti-rugi ini harus dibayarkan secara tunai saat keputusan ditetapkan (inkracht van
gewijsde). Karena, surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan aparat kepolisian
bernomor Sprint/236/VIII/2001/Serse pada Agustus 2001, telah terjadi kesalahan
alamat.
Dalam surat tersebut tertulis Jl Batumerah I nomor 2A, Pejaten Timur, Pasarminggu
Jakarta Selatan. Namun yang digeledah adalah kediaman Al Chaidar di Jl Batu I gang
Arab nomor 26 A Pejaten Timur, Jaksel. Penggeledahan ini sendiri dilakukan pada 7
Agustus 2001.
Al Chaidar menyatakan penggeledahan itu tidak sah dan harus batal demi
hukum.[cha]
Copyright © 1999-2001 satunet.com
|