satunet.com, Kamis, 22/11/2001, 02:44 WIB
Gugatan Wiranto pada Thamrin Tamagola tak diterima
Laporan Eko Warijadi
satunet.com - Pengadilan Negeri Cibinong, Jabar, Rabu, dalam putusannya
menyatakan gugatan mantan Menkopolkam Jend TNI Purn Wiranto kepada Sosiolog
UI Thamrin Amal Tamagola tidak dapat diterima karena kurang lengkap.
Dalam amar putusannya ketua Majelis Hakim Sareh Riyono menyatakan bahwa
gugatan yang diajukan penggugat banyak hal yang belum lengkap.
Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dan sebuah harian lokal Ambon dengan
dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa tergugat telah melakukan
pencemaran nama baiknya dengan memberitakan temuan atas dugaan keterlibatan
Wiranto dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Ambon.
Namun ternyata dari fakta-fakta di persidangan didapatkan bukti bahwa harian lokal
Ambon tersebut hanya mengutip berita dari Jawa Pos News Network (JPNN). Oleh
karena itu, menurut majelis hakim, semestinya pihak penggugat juga melampirkan
pihak Jawa Pos sebagai turut tergugat.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum tergugat, Mulyadi dari LBH Jakarta,
menyatakan menyambut baik vonis hakim.
"Hal ini merupakan bukti kemenangan supremasi sipil," kata Mulyadi.
Sebelumnya Mulyadi menyatakan khawatir majelis hakim akan memenangkan pihak
penggugat. Menurut Mulyadi, jika hal itu terjadi maka akan jadi bahan pembelaan
mantan Menkopolkam dan kawan-kawannya untuk menyatakan dirinya tidak terlibat
dalam kasus-kasus kerusuhan lainnya.
Dia menyatakan apa yang diungkapkan Thamrin adalah temuan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal itu juga merupakan taruhan atas
profesi akademisi yang disandangnya.
Sementara atas vonis majelis hakim tersebut penasihat hukum penggugat dari
Babinkum TNI, Kapten Subagian Santoso dan Yana K, menyatakan berusaha akan
melakukan perbaikan atas gugatan tersebut, namun belum memutuskan apakah akan
mengajukan lagi gugatan tersebut.
Menurut Kapten Subagian Santoso, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih
dahulu dengan kliennya.
Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dengan ganti rugi material sebesar Rp50 miliar
dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar. Selain itu juga menuntut permintaan
maaf yang harus disiarkan beberapa media cetak.[ant/wya]
Copyright © 1999-2001 satunet.com
|