|
|
Wartawan Di Aniaya oleh Aparat TNI Saat Meliput Pertemuan Adat di Waisarisa Siwalima, 3 September 2001 Menurut Blandina Molle, SH; Aksi penganiayaan terhadap 2 wartawan Polly Yoris dan Levi Kariuw yang berasal dari media lokal Ambon, Siwalima dan Suara Maluku saat hendak meliput pertemuan adat di Waisarisa, yang dikomandoi oleh Kapten Oktovianus Suitela, jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia. Penganiayaan ini menunjukan kalau aparat TNI yang ada di Indonesia belum memiliki pengetahuan yang sebenarnya tentang Hak Asasi Manusia. Apalagi kehadiran kedua wartawan itu diundang oleh pelaksana serta memiliki kartu pers dan kalaupun tidak diundang mereka tetap memiliki akses untuk mencari informasi dan itu secara internasional dilindungi. Sedangkan menurut Drs Max Maswekan, Msi, menandaskan bahwa penganiayaan itu menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada apart TNI yang selama ini telah meresponsi diri sebagai tentara rakyat, yang berarti melindungi dan mengayomi rakyat, termasuk insan pers yang berperan sebagai media kontrol. Hal ini terjadi juga karena pendidikan hukum dan HAM belum dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Blandina Molle, SH melanjutkan bahwa perbuatan aparat tersebut harus ditindak secara hukum, dengan kata lain harus diserek ke pengadilan militer. Penganiayaan terhadap wartawan merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan hal yang tidak terpuji yang secara langsung merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang harus diproses juga menurut hukum yang ada. Ditambahkan juga bahwa kalau tindakan kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap wartawan tersebut ada kaitan dengan aktivitas Front Kedaulatan Maluku, maka perlu dipertanyakan, apakah telah ada keputusan hukum yang tetap terhadap keberadaan FKM itu sendiri. Kan….belum ada, lalu kalau misalnya FKM dinilai oleh aparat sebagai penjahat negara, maka perlu dipertanyakan, apakah ketika kedua wartawan itu berada di tengah-tengah FKM disebut juga sebagai penjahat, misalnya para wartawan yang meliputi aktivitas Gerakan Aceh Merdeka, apa mereka juga disebut sebagai aktivis GAM? kan…..tidak. saya kira, sebetulnya dalam menjalankan profesinya, wartawan harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dan atau masyarakat, dan bukannya diperlakukan sewenang-wenang. Received via email from: Ambon @ Ambon@yahoogroups.com |