|
|
Ja'far Umar Thalib: "Tidak benar itu. Seperti yang dikatakan Yusril (Menteri Kehakiman dan HAM -Red) pasal itu tidak bisa dikenakan kepada sukarelawan. Tetapi, kepada yang bergabung ke dalam pasukan tentara negara lain, dan berperang,” katanya per telepon kepada Tempo News Room di Jakarta, Selasa (9/10) malam. Lebih Lanjut Ja'far melihat pengiriman sukarelawan ke Afganistan adalah hak individu yang terpanggil karena keyakinannya. Bukan, lanjut dia, bergabung dengan tentara negara lain, sehingga dapat dikenakan pencabutan kewarganegaraan. Seperti diketahui serangan udara Amerika Serikat ke Afganistan, Senin dini hari, menyulut reaksi di tanah air. Mengenai pengiriman sendiri, sejauh ini Ja'far mengakui pihaknya masih mempelajari perkembangan terakhir dari Afganistan. Menurut tokoh agama yang pernah diperiksa akibat menerapkan hukum Islam di Ambon itu, Taliban yang tengah dibombardir belum membutuhkan tambahan tenaga, termasuk dari Indonesia. "Jika pihak sana (Taliban) sudah mengumumkan pernyataan internasional agar dikirimkan bantuan maka kami segera mengirimkan orang,” ujar lelaki yang selalu tampak mengenakan gamis dan sorban putih. Dia sendiri mengaku siap diperiksa soal keikutsertaannya dalam peperangan membela Afganistan melawan Uni Sovyet, sepuluh tahun lalu. (Dede Ariwibowo)
|