|
|
TEMPO, 19 Oct 2001 14:25:11 WIB Yel-yel RMS Warnai Sidang Alex Manuputty di Ambon TEMPO Interaktif, Ambon: Pekikan yel-yel kelompok separatis Republik Maluku Selatan (RMS), mewarnai persidangan perdana terdakwa Dr. Alexander Hermanus Manuputty, Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), yang dituduh melakukan kegiatan menentang negara kesatuan Republik Indonesia. Mena Muria Merdeka, Mena Muria Merdeka..! teriak sejumlah pengunjung usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/10). Penjagaan ekstra ketat dilakukan aparat kepolisian. Selain pasukan Sabhara, intel, Brimob juga diturunkan aparat militer TNI AD di sejumlah ruas jalan strategis. Pasukan Brimob sebagian besar dikonsentrasikan di halaman dalam pengadilan. Di ring luar hingga radius seratus meter dari pengadilan, aparat gabungan dari Gegana Brimob, Marinir, Paskhas, Kopassus dan unsur lain TNI AD bersiaga dengan senjata lengkap. Angkutan umum menuju pengadilan, telah diblokir aparat sejak pagi. Pengunjung sidang pun dibatasi dan diperiksa. Hingga persidangan berakhir, hanya sekitar 300 pengunjung yang bisa melihat langsung pembacaan dakwaan oleh Jaksa I Wayan Suratna. Penjagaan ketat diberikan terhadap majelis hakim yang didatangkan dari luar Ambon. Termasuk, pengamanan penginapan di Hotel Asmans. Kami siapakan pengamanan khusus, ujar Kapolresta Ambon Ajun Komisaris Besar Hasanudin kepada Tempo News Room. Mengenakan pakaian serba putih, Alex Manuputty duduk tenang di kursi pesakitan. Ia diadili berkaitan pengibaran bendera RMS, 25 April lalu, di kawasan Kuda Mati, Ambon. Semula ia dijerat dengan pasal-pasal makar. Namun, belakangan, tuduhan diubah lebih lunak, yakni melanggar pasal 49 UU 23/PRP/1959 sebagaimana diubah dalam UU 52 /PRP/1960 junto Surat Keputusan Penguasa Darurat Sipil Maluku 09a/ PDSM /IV/2001. Alex dituduh melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar negara kesatuan negara Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Sebanyak 15 penasihat hukum memberikan pembelaan terhadap Alex di persidangan. Tuduhan tersebut dinilai mengada-ada oleh terdakwa. Pasalnya, bendera RMS dinaikkan bersama Merah Putih dan bendera PBB. Lagi pula, dalih kubu Alex, ketika Presiden Abdurrahman Wahid telah memberi persetujuabn peringatan HUT RMS dengan mengibarkan bendera kelompok separatis tersebut. Jalannya sidang juga diwarnai oleh perdebatan sengit antara penasihat hukum Alex dan majelis hakim diketuai Muzakir SH dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Alex mendesak persidangan dipindah ke DPRD Ambon di Jalan Rijali. Pasalnya, Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun yang dikenal sebagai jalur Gazza rawan terjadinya penembakan misterius oleh kelompok-kelompok bertikai. Terdakwa juga menyoal majelis hakim karena mereka didatangkan dari luar Ambon. Selain dari Makassar, juga dikirim dari Denpasar dan Gianyar Bali. Semua keberatan itu bisa dimasukkan dalam eksepsi, ujar Muzakir. (Friets Kirley/Yustina)
|