ANTARA, 12 Agustus 2006 13:28
Eksekusi Tibo Diduga Terkait Eksekusi Amrozi
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta
menilai keinginan kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus kerusuhan
Poso Tibo Cs terkait dengan eksekusi yang akan dilakukan terhadap terpidana mati
kasus bom Bali Amrozi Cs.
"Semua ini akibat kejaksaan yang mendadak beringas untuk menembak mati Amrozi
Cs. Sehingga waktu rencana tersebut terbentur kesan diskriminasi, mereka menjadi
beringas dan mau tak mau menyeret Tibo Cs juga," kata Mahendradatta di Jakarta,
Sabtu.
Yang mesti dipertanyakan, kata Mahendradatta, adalah keinginan kejaksaan untuk
mengeksekusi Amrozi Cs yang sangat terkesan mendadak. "Ada apa di baliknya,"
katanya.
Kepastian penundaan eksekusi terhadap Tibo Cs dikemukakan Kapolri Jenderal Pol
Sutanto usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (11/8) malam. Kapolri
mengatakan, pelaksanaan hukuman mati yang rencananya dilakukan Jumat malam
tersebut ditunda setelah 17 Agustus 2006.
Namun Sutanto menegaskan pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan karena
sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. "Ini sudah keputusan
pengadilan dan harus dilaksanakan. Ini masalah waktu saja," katanya.
Tibo dan kedua rekannya, menurut Pengadilan Negeri Palu, merupakan pelaku utama
kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas
sebanyak 191 orang.
Terkait rencana eksekusi Tibo Cs, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Hassan
Wirajuda mengakui banyak menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati
dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara
Eropa.
Namun, Hassan mengisyaratkan pemerintah tidak terganggu dengan berbagai
keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan
Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan
hukum mati di Indonesia.
Penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs tersebut memunculkan
spekulasi di sementara kalangan bahwa penundaan itu akibat tekanan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, termasuk permintaan Paus agar hukuman diganti
seumur hidup. Namun, Hassan menampik tudingan tersebut.
Sementara itu ditanya tentang kemungkinan penggantian hukuman mati menjadi
seumur hidup, Mahendradatta menyatakan, jika pemerintah memiliki rencana
demikian, maka pemerintah harus terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan hukuman mati dan tentunya yang
berhak mendapat penggantian hukuman tersebut bukan Tibo Cs saja. (*)
COPYRIGHT © 2006 ANTARA
|