ANTARA, 18 Agustus 2006 16:49
Kasad Tegaskan Pelaku Pengibaran Bendera RMS Harus
Dihukum
Bogor (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Djoko
Santoso menegaskan, pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Republik Indonesia, harus ditindak
sesuai hukum.
"Ini menyangkut masalah keamanan, jadi persoalan ini harus ditindaklanjuti secara
hukum oleh aparat di lapangan," katanya, usai meninjau kesiapan pasukan TNI
Angkatan Darat ke Libanon, di Markas Divisi-1/Komando Cadangan Startegis TNI-AD
(Kostrad), Cilodong, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Pengibaran bendera RMS di Maluku dan penu! runan bendera merah putih di
beberapa daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menurut Kasad, harus
disikapi serius, dan TNI siap membantu kepolisian menangani kasus tersebut.
"Insiden tersebut termasuk pelanggaran hukum, karena itu yang berada di depan
adalah kepolisian, dan TNI membantu dari belakang," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku pengibaran bendera RMS yang sempat
menjadi tontonan warga.
Dua bendera RMS Benang Raja terlihat di Kelurahan Kudamati dan satu di Kelurahan
Benteng, Maluku. Di Kudamati bendera dilepas menggunakan balon gas, sedanghkan
di Benteng benderanya diikat pada sebatang bambu yang diikat lagi ke batang pohon.
Sedangkan, di Provinsi NAD terjadi insiden penurunan bendera merah di
Lhokseumawe, dan pembakaran bendera merah putih di Mimika, Papua.
Djoko berharap, insiden tersebut, khususnya di NAD, tidak mengganggu proses
damai yang telah disepakati Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
(*)
COPYRIGHT © 2006 ANTARA
|