Banjarmasin Post, Jumat, 15 September 2006 01:27:12
Terdakwa Bom Bali II Divonis 15 Tahun Siap Bunuh Diri Setelah
Bebas
Denpasar, BPost
Anif Solchanudin alias Pendek bin Suyadi (24) menyatakan akan melakukan bom
bunuh diri usai bebas dari penjara. Hal itu diungkapkan Anis usai divonis 15 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/9) dalam kasus Bom Bali II.
Anggota Jamaah Islamiyah (JI) asal Semarang ini mengaku penasaran dengan
janjinya untuk melakukan bom bunuh diri. Anis sebelumnya batal menjadi pelaku bom
Bali II.
Saat ditanya kapan akan melakukan aksi bom bunuh diri, Anif yang dalam
pengawalan ketat petugas saat meninggalkan ruang sidang menjawab enteng. "Ya...
nanti dong setelah keluar dari tahanan," katanya.
Tentang hukuman yang dijatuhkan, Anif mengaku tidak akan melakukan upaya
hukum apa-apa. "Saya pasrah dengan vonis ini, buat apa naik banding," ujar Anif
yang terus digiring naik ke dalam mobil tahanan polisi.
Anif dinyatakan terbukti ambil bagian dalam kasus bom Bali II tahun 2005. Vonis
majelis hakim yang diketuai Daniel Palentin SH, lima tahun lebih tinggi dari tuntutan
Jaksa Putu Indriati SH yang sebelumnya meminta agar diganjar hukuman 10 tahun
penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa
Anif yang merupakan salah seorang anggota JI rekrutan Subur Sugiarto alias Abu Isa,
tercatat ambil bagian sejak tahap perencanaan dari aksi bom Bali II, 1 Oktober 2005.
Dalam dakwaan jaksa, Anif sempat menyatakan kesanggupannya menjadi pelaku
bom bunuh diri maupun eksekutor. Namun, belakangan Anif tidak terpilih sebagai
pelaku bom bunuh diri, peristiwa bom Bali II.
Usai bom Bali II, ia pernah mengantar Reno bertemu dengan M Cholili untuk
mengambil bom titipan dari Azahari yang akan diberikan kepada Noordin pada 9
November di Semarang. Pada saat itulah Anif ditangkap Densus 88 Antiteror.an
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
|