Cenderawasih Pos, Jumat, 28 April 2006
17 Tersangka Kasus Bentrok Abepura Jadi Tahanan Jaksa
Mengiring: Dalam Jangka Seminggu Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
JAYAPURA-Tim Penyidik Polda Papua sepertinya tidak terlalu mengalami kesulitan
dalam memproses hukum para tersangka kasus bentrokan di depan Kampus
Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura 16 Maret lalu.
Buktinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang telah diserahkan ke
Kejaksaan beberapa waktu lalu, kini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Terkait dengan itu, maka Tim Penyidik Polda Papua yang menangani kasus Bentrok
Abepura, Kamis (27/4) kemarin menyerahkan sebanyak 17 tersangka berserta barang
buktinya ke kejaksaan. Dari 17 tersangka itu, 16 orang diantaranya diserahkan ke
Kejaksaan Tinggi Papua, sedangkan 1 orang tersangka diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Jayapura. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka
sejak kemarin tugas kepolisian dinyatakan selesai, selanjutnya para tesangka beralih
status dari tahanan polisi menjadi tahanan jaksa.
Para tersangka yang dibawa dengan sebuah mobil khusus itu tiba di Kejati Papua
sekitar pukul 11.45 WIT. Setelah tiba, selanjutnya dengan beriringan, mereka dikawal
menuju ke Aula Kejati untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa yang telah ditunjuk
dengan masing-masing tersangkanya. Dalam kesempatan itu, para tersangka juga
didampingi tim penasihat hukumnya.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mengiring Siahaan,SH saat
ditanya wartawan menjelaskan, dengan adanya penyerahan para tersangka dan
barang bukti ini, maka mereka sudah menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum.
"Sebelum berkas dinyatakan P.21 atau lengkap, jaksa telah menyiapkan rencana
dakwaan, sehingga kami targetkan dalam jangka waktu satu minggu para tersangka
tersebut sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Namun untuk
kapan mulai sidangnya itu terserah pengadilan," paparnya.
Ke 16 orang tersangka yang telah diserahkan ke Kejati ini terdiri dalam 8 berkas,
antara lain: Pertama, berkas dengan tersangka Ferdinandus Pakage. Kedua dengan
tersangka Nelson Rumbiak. Ketiga, berkas tersangka Elyas Tamaka. Keempat
berkas tersangka Luis Gedi. Kelima berkas tersangka Selpius Bobi. Keenam berkas
tersangka Markus Kayame, Patrisius A, Thomas Ukago dan tersangka Penius
Waker. Ke-7 adalah berkas tersangka Musa Asso, Othen Dapyal, Elkana Lokobal,
Moses Lokobal, Mon Jefri Obaja Pawika dan Matias Mihel Dimara dan berkas ke
delapan dengan tersangka Blesiur Mirin.
Sedangkan seorang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yaitu
Alek C Wayangkau, karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana
membawa senjata tajam. "Untuk proses penahanan para tersangka tersebut tidak
dititipkan di Rutan LP Abepura, namun akan dititipkan di Rutan Polda Papua. Sebab
diantara para tersangka itu masih akan dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh tim
penyidik Polda guna pengembangan terhadap berkas lainnya," paparnya. (fud)
All Rights Reserved 2004. Cenderawasihpos.com
|