The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Cenderawasih Pos


Cenderawasih Pos, Jumat, 28 April 2006

17 Tersangka Kasus Bentrok Abepura Jadi Tahanan Jaksa
Mengiring: Dalam Jangka Seminggu Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

JAYAPURA-Tim Penyidik Polda Papua sepertinya tidak terlalu mengalami kesulitan dalam memproses hukum para tersangka kasus bentrokan di depan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura 16 Maret lalu.

Buktinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, kini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Terkait dengan itu, maka Tim Penyidik Polda Papua yang menangani kasus Bentrok Abepura, Kamis (27/4) kemarin menyerahkan sebanyak 17 tersangka berserta barang buktinya ke kejaksaan. Dari 17 tersangka itu, 16 orang diantaranya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, sedangkan 1 orang tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka sejak kemarin tugas kepolisian dinyatakan selesai, selanjutnya para tesangka beralih status dari tahanan polisi menjadi tahanan jaksa.

Para tersangka yang dibawa dengan sebuah mobil khusus itu tiba di Kejati Papua sekitar pukul 11.45 WIT. Setelah tiba, selanjutnya dengan beriringan, mereka dikawal menuju ke Aula Kejati untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa yang telah ditunjuk dengan masing-masing tersangkanya. Dalam kesempatan itu, para tersangka juga didampingi tim penasihat hukumnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mengiring Siahaan,SH saat ditanya wartawan menjelaskan, dengan adanya penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, maka mereka sudah menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum.

"Sebelum berkas dinyatakan P.21 atau lengkap, jaksa telah menyiapkan rencana dakwaan, sehingga kami targetkan dalam jangka waktu satu minggu para tersangka tersebut sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Namun untuk kapan mulai sidangnya itu terserah pengadilan," paparnya.

Ke 16 orang tersangka yang telah diserahkan ke Kejati ini terdiri dalam 8 berkas, antara lain: Pertama, berkas dengan tersangka Ferdinandus Pakage. Kedua dengan tersangka Nelson Rumbiak. Ketiga, berkas tersangka Elyas Tamaka. Keempat berkas tersangka Luis Gedi. Kelima berkas tersangka Selpius Bobi. Keenam berkas tersangka Markus Kayame, Patrisius A, Thomas Ukago dan tersangka Penius Waker. Ke-7 adalah berkas tersangka Musa Asso, Othen Dapyal, Elkana Lokobal, Moses Lokobal, Mon Jefri Obaja Pawika dan Matias Mihel Dimara dan berkas ke delapan dengan tersangka Blesiur Mirin.

Sedangkan seorang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yaitu Alek C Wayangkau, karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam. "Untuk proses penahanan para tersangka tersebut tidak dititipkan di Rutan LP Abepura, namun akan dititipkan di Rutan Polda Papua. Sebab diantara para tersangka itu masih akan dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Polda guna pengembangan terhadap berkas lainnya," paparnya. (fud)

All Rights Reserved 2004. Cenderawasihpos.com
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044