detikcom, Kamis, 21/09/2006 15:47:15 WIB
Kasus Tibo Cs
Rusuh Poso Hingga Tunggu Ajal
Mahfudz Jufri - detikcom
Palu - Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, Fabianus Tio,
Dominggus da Silva dan Marianus Riwu akan dieksekusi Kamis (21/9/2006) malam
nanti. Tibo Cs akan menjalani eksekusi setelah menjalani persidangan yang
melelahkan. Berikut ini kronologis kasus Tibo Cs sejak kerusuhan pecah di Poso
hingga rencana eksekusi nanti malam.
23 Mei 2000
Penyerbuan kompleks Gereja Katolik Santa Theresia di Kelurahan Moengko Baru,
Kabupaten Poso. Tiga orang tewas dan kompleks gereja ludes dilalap si jago merah.
28 Mei 2000
Penyerbuan Pesantren Wali Songo di Desa Sintuwu Lembah dan Desa Kayamaya di
Kabupaten Poso. Tidak kurang dari 200 orang meninggal, ratusan luka-luka, dan
ratusan rumah rusak.
25 Juli 2000
Fabianus Tibo ditangkap oleh pasukan Satuan Tugas Teritorial TNI Cinta Damai. Ia
dibawa ke Korem 132 Tadulako, kemudian Polda Sulteng dan selanjutnya ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu.
31 Juli 2000
Dominggus da Silva dan Marianus Riwu menyerahkan diri ke Polsek Beteleme,
Morowali, lima hari setelah Tibo ditangkap.
4 Desember 2000
Sidang pertama Tibo, Marianus, dan Dominggus digelar di Pengadilan Negeri Palu.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana di sejumlah tempat di Poso
pada pertengahan 2000.
15 Maret 2001
Jaksa penuntut umum A. Latara membacakan tuntutan hukuman mati bagi Tibo,
Marianus, dan Dominggus.
4 April 2001
Tibo diperiksa polisi karena mengungkap beberapa nama yang terlibat dalam prahara
Poso, Mei 2000.
5 April 2001
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu yang terdiri dari Soedarmo (ketua),
Ferdinandus, dan Achmad Fauzi menghukum mati Tibo, Marianus, dan Dominggus.
17 Mei 2001
Pengadilan Tinggi menolak banding ketiga terdakwa dan memperkuat putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Palu.
14 Juni 2001
Tim penasihat hukum ketiga terpidana mati mengajukan memori kasasi.
11 Oktober 2001
Mahkamah Agung menolak putusan kasasi Tibo. Marianus, dan Dominggus.
31 Maret 2004
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan ketiga
terpidana mati.
September 2005
Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan grasi ke presiden.
10 November 2005
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani penolakan grasi Tibo,
Marianus, dan Dominggus.
1 Februari 2006
Keluarga terpidana kerusuhan Poso, Tibo cs, menyerahkan tiga bundel dokumen
kepada Mabes Polri sebagai salah satu bukti keterlibatan 16 nama sebagai otak
kerusuhan di Poso pada Mei 2000.
20 Februari 2006
Tim pengacara Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan permohonan peninjauan
kembali yang kedua.
9 Maret 2006
Persidangan PK ke dua Tibo digelar di PN Palu. Dalam sidang ini, 9 saksi baru
mengatakan bahwa Fabianus Tibo bukanlah pelaku dari pembunuhan, pembakaran
dan penganiayaan di kompleks Wali Songo kilometer 9.
27 Maret 2006
Keluarga Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan permohonan grasi kedua
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
3 April 2006
Dua terhukum mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, Fabianus Tibo dan
Dominggus da Silva, diperiksa tim Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi
Tengah. Pemeriksaan dilakukan karena Tibo dan kawan-kawan menyebut 16 aktor
lapangan dan intelektual di balik rusuh Poso 2000 silam.
4 April 2006
Fabianus Tibo dan dua rekannya, mengajukan grasi yang kedua ke Kejaksaan Agung
melalui pengacaranya, Alamsyah Hanafiah. Pengacara meminta eksekusi hukuman
mati ditunda karena Tibo menjadi saksi utama bagi penyidikan perkara itu.
11 April 2006
Rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakni
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu akhirnya ditunda. Alasannya
menurut Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Oegroseno, polisi masih akan
melakukan konfrontasi terhadap 10 orang lainnya yang disebut oleh Tibo Cs sebagai
dalang kerusuhan Poso.
13 April 2006
PK kedua Tibo sudah diterima MA, PK tersebut diregistrasi dengan Nomor 27
PK/Pid/2006.
17 April 2006
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan keputusan pengadilan
memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo
cs, merupakan keputusan pengadilan atau hukum semata, bukan keputusan politik.
9 Mei 2006
Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima atau menolak peninjauan kembali (PK)
kedua kasus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Penolakan itu dengan
dasar bahwa tiga terpidana telah menggunakan hak hukumnya hingga grasinya
ditolak pada November 2005 lalu. Pengajuan PK kedua yang dilakukan oleh tiga
terpidana mati kasus kerusuhan Poso menyalahi undang-undang. MA menilai saksi
baru yang diajukan oleh pengacara dalam PK kedua itu bukan sebagai novum, bukti
baru.
10 Mei 2006
Fabianus Tibo, Dominggus Dasilva dan Marianus Riwu, mulai menginap di sel isolasi.
Ketiganya kini sudah tidak satu bangsal, tapi sudah menempati kamar sendiri-sendiri.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kehakiman dan HAM Sulteng, Ma'as
Damsik, ketiga terpidana mati tersebut sudah tak bisa ditemui kecuali kalau ada izin
dari pihak Kejati Sulteng. Pihaknya, kata dia, sudah tak berwenang mengeluarkan
izin untuk ketemu Tibo cs.
10 Mei 2006
Aparat Kepolisan Poso membongkar kuburan di Desa Tambaro, Sintuwulembah, yang
dianggap sebagai kuburan korban konflik Poso Mei 2000. Pembongkaran di daerah
yang dikenal sebagai Kilo Sembilan, wilayah Pesantren Walisongo, itu ditemukan
sejumlah tengkorak dan pakaian korban yang masih utuh. Pembongkaran itu sebagai
upaya untuk merekonstruksi kasus Kilo Sembilan yang menjadikan Febianus Tibo cs
sebagai terpidana mati. Seorang warga mengaku melihat ada enam tengkorak yang
diambil dalam lubang yang kini sudah dianggap kuburan. Enam tengkorak itu diambil
dari dua lobang kuburan yang berbeda.
8 Agustus 2006
Kejari Palu (Sulawesi Tengah), mengirimkan surat pelaksanaan eksekusi kepada
keluarga Fabianus Tibo cs. Isi surat bernomor SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 yang
diteken Kajari Mohammad Basri Akib SH, menetapkan bahwa eksekusi mati terhadap
Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, akan dilaksanakan Sabtu (12 Agustus)
pukul 00.15 Wita.
11 Agustus 2006
Sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat atau 24:00 Waktu Indonesia Tengah,
Kapolri Jenderal Polisi Sutanto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan
Merdeka Utara menyatakan bahwa eksekusi atas Tibo cs ditunda hingga selesai
perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Repubik Indonesia.
Selain itu, pemimpin tertinggi umat Katolik Dunia Paus Benedictus XVI mengirim
surat kepada Presiden SBY. Paus meminta agar Presiden SBY memberikan
klemensi kepada Tibo cs dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
18 September 2006
Pengacara Tibo Cs, Roy Rening mengakui diberitahu rencana eksekusi pada Kamis
21 September 2006. Namun pihak pengacara maupun keluarga Tibo belum menerima
pemberitahuan resmi. Jaksa Agung juga memastikan rencana eksekusi akan
dilakukan pada Kamis malam atau Jumat dinihari.
21 September 2006
Keluarga Tibo, pastor dan pengacara menggelar acara misa dan sakramen di salah
satu blok Lembaga Pemasyarakatan Petobo di Jalan Dewi Sartika, Palu, tempat
ketiga terpidana mati dipenjara. (jon/san)
© 2006 detikcom, All Rights Reserved.
|