DEWA, 02 May 2006
Semmy Waeleruny Dituntut 7 Tahun Penjara
Ambon, Dewa - Terdakwa kasus Makar, Samuel Waeleruny, SH, pimpinan yudikaitf
FKM/RMS, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (1/5) kemarin.
Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan Costantinus Rejaan, SH, menyebutkan
bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya,
keterangan saksi, surat petunjuk serta keterangan yang diungkap terdakwa dalam
persidangan.
Dimana, dalam keterangan yang diberikan terdakwa dan para saksi secara
berturut-turut dalam persidangan diantaranya, saksi Ishak Sapulete, Isak Manuputty,
Johanes Werluka, I Salamor, Vilky Souhuwat, Arto Yanje Latuputty, telah
menyebutkan bahwa terdakwa terbukti mengirimkan pesan pendek melalui HP
miliknya kepada Ishak Sapulette.
Surat tuntutan yang dibacakan JPU juga mengungkap soal alat bukti berupa surat
yang digunakan untuk pembuktian perkara tersebut diantaranya, surat perintah No.
Pol. SP. Sita/45/IV/2005/ Reskrim, tertanggal 12 April 2005, berikutnya surat berita
acara perintah penyitaan No.Pol. SP.Sita/46/V/2005/ Reskrim tertanggal 5 Mei 2005,
berikutnya surat acara penyitaan teks SMS tertanggal 18 Juli 2005.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka JPU berpendapat bahwa, unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 110 ayat 2 sub 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
unsur-unsur sebagai berikut, unsur seseorang, unsur dengan maksud, serta unsur
menyediakan atau mempunyai rencana kejahatan.
Yang mana kesemua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,
menurut JPU pada dasarnya telah terbukti secara hukum, sehingga berbagai
dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, pada dasarnya telah terbukti menurut
hukum.
Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Ambon yang memimpin
persidangan diantaranya, H Maenong, SH, Iim Nurohim, SH serta Roberth Limbong,
SH dapat menyatakan bahwa terdakwa Samuel Weleruny, terbukti bersalah
melakukan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 110 ayat (2) sub 4 KUHP.
Selain itu, menyatakan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat lainnya yang
terlampir dalam berkas perkara diantaranya, 2 unit Hand Phone (HP) masing-masing
Nokia seri 1100 dan Nokia seri 3315 dirampas untuk dimusnahkan serta meminta
terdakwa membayar perkara sebesar Rp.5000.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim kemudian
menanyakan pendapat tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Fileo
Pistos Noija, SH. PH terdakwa kemudian meminta Majelis Hakim agar dapat
memberikan waktu untuk dapat menyusun pembelaan. Hakim pun menyetujui
permintaan tim penasehat hukum terdakwa dan menunda sidang hingga, Selasa (9/5)
pekan depan. [M5D]
|