The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 02 May 2006

Semmy Waeleruny Dituntut 7 Tahun Penjara

Ambon, Dewa - Terdakwa kasus Makar, Samuel Waeleruny, SH, pimpinan yudikaitf FKM/RMS, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (1/5) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan Costantinus Rejaan, SH, menyebutkan bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya, keterangan saksi, surat petunjuk serta keterangan yang diungkap terdakwa dalam persidangan.

Dimana, dalam keterangan yang diberikan terdakwa dan para saksi secara berturut-turut dalam persidangan diantaranya, saksi Ishak Sapulete, Isak Manuputty, Johanes Werluka, I Salamor, Vilky Souhuwat, Arto Yanje Latuputty, telah menyebutkan bahwa terdakwa terbukti mengirimkan pesan pendek melalui HP miliknya kepada Ishak Sapulette.

Surat tuntutan yang dibacakan JPU juga mengungkap soal alat bukti berupa surat yang digunakan untuk pembuktian perkara tersebut diantaranya, surat perintah No. Pol. SP. Sita/45/IV/2005/ Reskrim, tertanggal 12 April 2005, berikutnya surat berita acara perintah penyitaan No.Pol. SP.Sita/46/V/2005/ Reskrim tertanggal 5 Mei 2005, berikutnya surat acara penyitaan teks SMS tertanggal 18 Juli 2005.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka JPU berpendapat bahwa, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 ayat 2 sub 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan unsur-unsur sebagai berikut, unsur seseorang, unsur dengan maksud, serta unsur menyediakan atau mempunyai rencana kejahatan.

Yang mana kesemua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, menurut JPU pada dasarnya telah terbukti secara hukum, sehingga berbagai dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, pada dasarnya telah terbukti menurut hukum.

Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Ambon yang memimpin persidangan diantaranya, H Maenong, SH, Iim Nurohim, SH serta Roberth Limbong, SH dapat menyatakan bahwa terdakwa Samuel Weleruny, terbukti bersalah melakukan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 ayat (2) sub 4 KUHP.

Selain itu, menyatakan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara diantaranya, 2 unit Hand Phone (HP) masing-masing Nokia seri 1100 dan Nokia seri 3315 dirampas untuk dimusnahkan serta meminta terdakwa membayar perkara sebesar Rp.5000.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim kemudian menanyakan pendapat tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Fileo Pistos Noija, SH. PH terdakwa kemudian meminta Majelis Hakim agar dapat memberikan waktu untuk dapat menyusun pembelaan. Hakim pun menyetujui permintaan tim penasehat hukum terdakwa dan menunda sidang hingga, Selasa (9/5) pekan depan. [M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044