DEWA, 03 Jul 2006
Ada Konspirasi Dibalik Pelelangan Proyek Unpatti
Ambon, Dewa
Somasi yang diajukan PT. Handayany Gemacitra terhadap hasil proses pelelangan
proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik dan Perikanan tahap II Unpatti (paket
A3-Red) yang dilakukan pihak panitia dan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti. Akan
berbuntut panjang.
Menanggapi hal tersebut, PR II Unpatti, Drs (Dra -Red). Ny. H Ambon/S, selaku
penanggung jawab kedua proyek tersebut yang dihubungi DEWA Sabtu (1/7)
kemarin, menyatakan, dirinya sangat binggung dengan somasi yang diajukan PT.
Handayany Gemacitra.
Pasalnya, sesuai dengan laporan yang diterimannya dari pihak panitia pelelangan
bahwa, perusahaan ini tidak bisa dijadikan sebagai pemenang dari proses pelelang
yang dilakukan sebab memiliki penawaran harga yang terbilang cukup tinggi dari PT.
Dewi Sakti Indah.
Dengan demikian, dirinya bersama pihak panitia pelelangan kedua proyek tersebut
kemudian menetapkan PT. Dewi Sakti Indah sebagai pemenang dari proses
pelelangan.
Terkait dengan penjelasan tersebut, Edwin Huwae, SH, kuasa hukum PT. Handayany
Gemacitra, yang dikonfirmasi secara terpisah menilai, kalaulah demikian, maka
secara jelas bahwa PR II Unpatti telah dikelabui oleh panitia pelelangan, sehingga apa
yang diputuskan PR II Unpatti sebagai pengambil kebijakan telah melanggar
ketentuan dalam Kepres No.80 Tahun 2003.
Hal inilah, sambung Huwae, yang akan menimbulkan kerugian negara sekitar 3,8
Milyar lebih. Selain itu, kalau kita merujuk pada metode yang dipakai panitia yakni
lumsum price. Dimana metode ini tidak lagi menghitung soal unit-unit kegiatan, tetapi
menilai secara keseluruhan dari proyek yang akan dikerjakan. Oleh karena itu, jelas
bahwa pada saat perusahaan diusulkan sebagai calon pemenang, panitia tidak lagi
mempertimbangkan soal nilai.
Disisi lain, kalau panitia tetap mempertimbangkan soal nilai, maka tetap PT
Handayany Gemacitra dinyatakan lulus, karena pasing greitnya adalah 70,
sedangkan nilai yang diperoleh PT. Handayany Gemacitra dalah 72,16.
Lebih lanjut dikatakan Huwae, somasi yang tembusannya kepada pihak Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Maluku telah disampaikan. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan
adanya respon yang diberikan terkait dengan adanya suatu perbuatan melawan
hukum serta penyalagungan kewenangan yang berunjung pada kerugian negara.
"Kami akan tetap mendorong proses ini. Sebab kewenangan untuk melakukan proses
penyelidikan maupun penyidikan, berada pada pihak kejaksaan dan kepolisian.
Namun, kalau kemudian PR II Unpatti berkenaan mengkaji ulang hasil penetapan
pelelangan. maka mungkin persoalan ini akan diselesaikan," tandasnya.
Dalam akhir penjelasanya, dirinya menyatakan bahwa, hari ini, dirinya akan
menyampaikan tembusan sanggahan dan somasi dari PT. Handayani Gemacitra,
kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi,
Menteri Pendidikan Nasional dan Inspektorat Pendidkan Nasional. [M5D] |