The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 03 Jul 2006

Ada Konspirasi Dibalik Pelelangan Proyek Unpatti

Ambon, Dewa

Somasi yang diajukan PT. Handayany Gemacitra terhadap hasil proses pelelangan proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik dan Perikanan tahap II Unpatti (paket A3-Red) yang dilakukan pihak panitia dan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti. Akan berbuntut panjang.

Menanggapi hal tersebut, PR II Unpatti, Drs (Dra -Red). Ny. H Ambon/S, selaku penanggung jawab kedua proyek tersebut yang dihubungi DEWA Sabtu (1/7) kemarin, menyatakan, dirinya sangat binggung dengan somasi yang diajukan PT. Handayany Gemacitra.

Pasalnya, sesuai dengan laporan yang diterimannya dari pihak panitia pelelangan bahwa, perusahaan ini tidak bisa dijadikan sebagai pemenang dari proses pelelang yang dilakukan sebab memiliki penawaran harga yang terbilang cukup tinggi dari PT. Dewi Sakti Indah.

Dengan demikian, dirinya bersama pihak panitia pelelangan kedua proyek tersebut kemudian menetapkan PT. Dewi Sakti Indah sebagai pemenang dari proses pelelangan.

Terkait dengan penjelasan tersebut, Edwin Huwae, SH, kuasa hukum PT. Handayany Gemacitra, yang dikonfirmasi secara terpisah menilai, kalaulah demikian, maka secara jelas bahwa PR II Unpatti telah dikelabui oleh panitia pelelangan, sehingga apa yang diputuskan PR II Unpatti sebagai pengambil kebijakan telah melanggar ketentuan dalam Kepres No.80 Tahun 2003.

Hal inilah, sambung Huwae, yang akan menimbulkan kerugian negara sekitar 3,8 Milyar lebih. Selain itu, kalau kita merujuk pada metode yang dipakai panitia yakni lumsum price. Dimana metode ini tidak lagi menghitung soal unit-unit kegiatan, tetapi menilai secara keseluruhan dari proyek yang akan dikerjakan. Oleh karena itu, jelas bahwa pada saat perusahaan diusulkan sebagai calon pemenang, panitia tidak lagi mempertimbangkan soal nilai.

Disisi lain, kalau panitia tetap mempertimbangkan soal nilai, maka tetap PT Handayany Gemacitra dinyatakan lulus, karena pasing greitnya adalah 70, sedangkan nilai yang diperoleh PT. Handayany Gemacitra dalah 72,16.

Lebih lanjut dikatakan Huwae, somasi yang tembusannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku telah disampaikan. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan adanya respon yang diberikan terkait dengan adanya suatu perbuatan melawan hukum serta penyalagungan kewenangan yang berunjung pada kerugian negara.

"Kami akan tetap mendorong proses ini. Sebab kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, berada pada pihak kejaksaan dan kepolisian. Namun, kalau kemudian PR II Unpatti berkenaan mengkaji ulang hasil penetapan pelelangan. maka mungkin persoalan ini akan diselesaikan," tandasnya.

Dalam akhir penjelasanya, dirinya menyatakan bahwa, hari ini, dirinya akan menyampaikan tembusan sanggahan dan somasi dari PT. Handayani Gemacitra, kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Pendidikan Nasional dan Inspektorat Pendidkan Nasional. [M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044