The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 02 May 2006

Pemerintah Amahusu Ancam Class Action Pemkot dan Like Andres

Ambon, Dewa - Nampaknya sengketa tanah di daerah Gunung Nona, yang menurut rencana akan dipergunakan untuk Tempat Pemekaman Umum (TPU), antara Pemerintah Desa Amahusu, Like Andres serta Pemkot Ambon, akan berbuntut panjang.

Kepada pers Senin (1/5) kemarin, Kuasa Hukum pemerintah Desa Amahusu, Gustaf Wattimury, SH, menjelaskan, alasan pemerintah Desa Amahusu mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka, karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon No. 153/Perdata G/1985/PN AM jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku No. 40 dan putusan Mahkama Agung No.2138, secara jelas telah menerangkan secara jelas bahwa, tanah tersebut merupakan milik pemerintah Desa Amahusu.

Dikatakan, walaupun pemerintah Desa Amahusu telah berulang kali menyampaikan keberatan sesuai pertimbangan yang ada kepada Pemkot bahwa, tanah tersebut merupakan milik pemerintah desa Amahusu, ternyata belakangan diketahui, Walikota Ambon Drs. M. J Papilaja, MS, bersama tim pembebasan tanah, telah membeli tanah tersebut secara sepihak dari Like Andres sebesar Rp.1,2 miliar.

Padahal, sambung Wattimury, PN Ambon, telah mengeluarkan surat larangan dengan No. W.18.B.AB.HT.04-10-370 tertanggal 14 April 1992 dan PT Maluku dengan surat larangan No.W.18.B.PT.HT.04-10-416 tertanggal 4 Mei 1992. Yang mana surat larangan tersebut ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan Kota Ambon. Yang mana surat larangan tersebut menyatakan bahwa, tidak boleh melakukan pengukuran di dalam areal sengketa.

"Mestinya Pemkot tidak tergesa-gesa membeli tanah tersebut, karena sebelumnya telah diketahui ada keberatan yang disampaikan, namun sebaliknya Walikota menitipkan dana tersebut kepada sebuah bank, sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tentang siapa pemilik sah tanah tersebut," terang Wattimury.

Diakuinya, terkait masalah tersebut, dirinya telah berulang kali menyurati Ketua DPRD Kota Ambon, Drs.Lucky Wattimury, MS agar dapat memfasilitasi dirinya dengan Walikota guna membahas persoalan tersebut. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan.

Bahkan, menurut penjelasan ketua DPRD itu kepada dirinya bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada komisi III DPRD Kota Ambon, namun sampai sat ini surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kota Ambon. Untuk itu, dirinya menduga ada niat yang kurang baik oleh DPRD maupun Walikota Ambon untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut.

Lebih lanjut Wattimury menyatakan, pada prinsipnya pemerintah Desa Amahusu tidak pernah menghalangi rencana Pemkot untuk membangun TPU diatas tanah tersebut, karena hal itu guna kepentingan umum. Namun dilain sisi, pemerintah Desa Amahusu juga tidak menghendaki hak atas tanah tersebut, dikesampingkan dan dijual oleh orang lain.

Masih menurutnya, kalau sampai masalah ini tidak diselesaikan secara baik oleh Walikota Ambon, maka selaku pihak yang diberi kuasa, pemerintah desa Amahusu sebelum melakukan class action akan terlebih dahulu melakukan laporan pidana Walikota Ambon dan Like Andries kepada PN Ambon dan PT Maluku, karena dinilai telah melakukan penyerobotan lahan. [M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044