DEWA, 02 May 2006
Pemerintah Amahusu Ancam Class Action Pemkot dan Like
Andres
Ambon, Dewa - Nampaknya sengketa tanah di daerah Gunung Nona, yang menurut
rencana akan dipergunakan untuk Tempat Pemekaman Umum (TPU), antara
Pemerintah Desa Amahusu, Like Andres serta Pemkot Ambon, akan berbuntut
panjang.
Kepada pers Senin (1/5) kemarin, Kuasa Hukum pemerintah Desa Amahusu, Gustaf
Wattimury, SH, menjelaskan, alasan pemerintah Desa Amahusu mengklaim bahwa
tanah tersebut merupakan milik mereka, karena berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri (PN) Ambon No. 153/Perdata G/1985/PN AM jo putusan Pengadilan Tinggi
(PT) Maluku No. 40 dan putusan Mahkama Agung No.2138, secara jelas telah
menerangkan secara jelas bahwa, tanah tersebut merupakan milik pemerintah Desa
Amahusu.
Dikatakan, walaupun pemerintah Desa Amahusu telah berulang kali menyampaikan
keberatan sesuai pertimbangan yang ada kepada Pemkot bahwa, tanah tersebut
merupakan milik pemerintah desa Amahusu, ternyata belakangan diketahui, Walikota
Ambon Drs. M. J Papilaja, MS, bersama tim pembebasan tanah, telah membeli tanah
tersebut secara sepihak dari Like Andres sebesar Rp.1,2 miliar.
Padahal, sambung Wattimury, PN Ambon, telah mengeluarkan surat larangan dengan
No. W.18.B.AB.HT.04-10-370 tertanggal 14 April 1992 dan PT Maluku dengan surat
larangan No.W.18.B.PT.HT.04-10-416 tertanggal 4 Mei 1992. Yang mana surat
larangan tersebut ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan
Kota Ambon. Yang mana surat larangan tersebut menyatakan bahwa, tidak boleh
melakukan pengukuran di dalam areal sengketa.
"Mestinya Pemkot tidak tergesa-gesa membeli tanah tersebut, karena sebelumnya
telah diketahui ada keberatan yang disampaikan, namun sebaliknya Walikota
menitipkan dana tersebut kepada sebuah bank, sambil menunggu adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tentang siapa pemilik sah tanah
tersebut," terang Wattimury.
Diakuinya, terkait masalah tersebut, dirinya telah berulang kali menyurati Ketua
DPRD Kota Ambon, Drs.Lucky Wattimury, MS agar dapat memfasilitasi dirinya
dengan Walikota guna membahas persoalan tersebut. Namun sampai saat ini, tidak
ada tanggapan.
Bahkan, menurut penjelasan ketua DPRD itu kepada dirinya bahwa surat tersebut
telah disampaikan kepada komisi III DPRD Kota Ambon, namun sampai sat ini surat
tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kota Ambon. Untuk itu,
dirinya menduga ada niat yang kurang baik oleh DPRD maupun Walikota Ambon
untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut.
Lebih lanjut Wattimury menyatakan, pada prinsipnya pemerintah Desa Amahusu
tidak pernah menghalangi rencana Pemkot untuk membangun TPU diatas tanah
tersebut, karena hal itu guna kepentingan umum. Namun dilain sisi, pemerintah Desa
Amahusu juga tidak menghendaki hak atas tanah tersebut, dikesampingkan dan
dijual oleh orang lain.
Masih menurutnya, kalau sampai masalah ini tidak diselesaikan secara baik oleh
Walikota Ambon, maka selaku pihak yang diberi kuasa, pemerintah desa Amahusu
sebelum melakukan class action akan terlebih dahulu melakukan laporan pidana
Walikota Ambon dan Like Andries kepada PN Ambon dan PT Maluku, karena dinilai
telah melakukan penyerobotan lahan. [M5D]
|