The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 06 Jun 2006

Hattu-Walla Minta Hakim Batalkan Hasil Pilkada

Ambon, Dewa

Antusias masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan perdana kasus gugatan yang diajukan Hengky Hattu-Iskandar Walla (Penggugat), pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2006-2011, terhadap KPUD Kota Ambon (tergugat I) atas kinerjanya dalam menyelengarakan proses Pilkada Kota Ambon, cukuplah signifikan.

Hal tersebut terbukti, dimana pada, Senin (5/6) kemarin, ketika sidang gugatan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda persidangan mendengar pembacaan gugatan oleh penggugat. Banyak sekali pengunjung yang memadati ruang sidang guna menyaksikan seperti apa jalan persidang tersebut, bahkan saat itu hadir pula Hengky Hattu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diantaranya, Jhon Telew, SH, A Ristianti, SH serta Imam Supriady, SH, pada kesempatan itu langsung meminta Penasehat Hukum (PH) pengugat yakni, Fistos Noya serta Jacob Hattu, SH, untuk dapat membacakan surat gugatannya.

Dalam surat gugatannya, PH penggugat menerangkan bahwa, sesuai ketentuan UU No.32 tahun 2004 yang dijabarkan dalam PP No.6 Tahun 2005, sebagaimana dirubah dalam PP No.17 tahun 2005, maka proses Pilkada tergugat I wajib menetapkan jumlah pemilih tetap dan tambahan yang dilakukan melalui pemutahiran data yang mestinya diumumkan secara berturut-turut dalam bentuk daftar pemilih sementara, namun hal itu tidak pernah dilakukan baik oleh tergugat maupun sampai ditingkat Panitia Pemugutan Suara (PPS) ditingkat Desa maupun kelurahan

Selain itu, dalam keputusan tergugat I No.1 tahun 2006 tertanggal 04 Maret 2006, tergugat I telah menetapkan penyampaian kartu pemilih kepada pemilih, yang berlangsung pada tanggal 1 April-9 Mei 2006 serta pemberitahuan tempat pemugutan suara tertanggal 9-15 Mei 2006.

Dengan demikian, tergugat I dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk tidak melaksanakan agenda Pilkada sesuai PP No.6 tahun 2005 sebagaiman diubah dalam PP No.17 tahun 2005, sehingga mengakibatkan kurang lebih 43.000 pemilih tidak mengunakan hak pilihnya.

Atas hal yang diuraikan tersebut PH pengugat menyerahkan perkara ini untuk diperiksa, diadili oleh Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menetapkan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2006, karena dinilai cacat dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, PH pengugat meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat membatalkan Pilkada Kota Ambon, serta memerintahkan tergugat untuk mengulangi Pilkada kota Ambon guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2006-2011 dengan terlebih dahulu melakukan pemutahiran data dan validasi data pemilih sesuai data pemilih terakhir, serta meminta tergugat untuk menunda proses pengesahan dan pelantikan Drs. M.J Papilaja,MS dan Dra. Olivia Latuconsina sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2006-2011, sampai ada suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya PH pengugat juga meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian kepada pengugat sebesar Rp. 1.500.000.000 secara tanggung rentang serta meminta tergugat membayar biaya perkara.

Usai mendengar pembacaan surat gugatan dari PH penggugat, Majelis Hakim kemudian menanyakan pendapat tim Penasehat Hukum (PH) tergugat yang diketuai Anthoni Hatane, SH, atas surat gugatan tersebut.

PH tergugat kemudian meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan waktu kepada PH tergugat untuk dapat menyusun pembelaan, guna menjawab surat gugatan yang disampaikan. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan PH tergugat.

Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim dan akan dilanjutkan, Kamis (8/6) dengan agenda persidangan mendengar pembacaan pembelaan PH tergugat atas gugatan PH penggugat.[M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044