DEWA, 06 Jun 2006
Hattu-Walla Minta Hakim Batalkan Hasil Pilkada
Ambon, Dewa
Antusias masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan perdana kasus gugatan
yang diajukan Hengky Hattu-Iskandar Walla (Penggugat), pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Ambon periode 2006-2011, terhadap KPUD Kota Ambon
(tergugat I) atas kinerjanya dalam menyelengarakan proses Pilkada Kota Ambon,
cukuplah signifikan.
Hal tersebut terbukti, dimana pada, Senin (5/6) kemarin, ketika sidang gugatan
tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda persidangan
mendengar pembacaan gugatan oleh penggugat. Banyak sekali pengunjung yang
memadati ruang sidang guna menyaksikan seperti apa jalan persidang tersebut,
bahkan saat itu hadir pula Hengky Hattu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diantaranya, Jhon Telew, SH, A Ristianti, SH
serta Imam Supriady, SH, pada kesempatan itu langsung meminta Penasehat Hukum
(PH) pengugat yakni, Fistos Noya serta Jacob Hattu, SH, untuk dapat membacakan
surat gugatannya.
Dalam surat gugatannya, PH penggugat menerangkan bahwa, sesuai ketentuan UU
No.32 tahun 2004 yang dijabarkan dalam PP No.6 Tahun 2005, sebagaimana dirubah
dalam PP No.17 tahun 2005, maka proses Pilkada tergugat I wajib menetapkan
jumlah pemilih tetap dan tambahan yang dilakukan melalui pemutahiran data yang
mestinya diumumkan secara berturut-turut dalam bentuk daftar pemilih sementara,
namun hal itu tidak pernah dilakukan baik oleh tergugat maupun sampai ditingkat
Panitia Pemugutan Suara (PPS) ditingkat Desa maupun kelurahan
Selain itu, dalam keputusan tergugat I No.1 tahun 2006 tertanggal 04 Maret 2006,
tergugat I telah menetapkan penyampaian kartu pemilih kepada pemilih, yang
berlangsung pada tanggal 1 April-9 Mei 2006 serta pemberitahuan tempat pemugutan
suara tertanggal 9-15 Mei 2006.
Dengan demikian, tergugat I dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum,
dalam bentuk tidak melaksanakan agenda Pilkada sesuai PP No.6 tahun 2005
sebagaiman diubah dalam PP No.17 tahun 2005, sehingga mengakibatkan kurang
lebih 43.000 pemilih tidak mengunakan hak pilihnya.
Atas hal yang diuraikan tersebut PH pengugat menyerahkan perkara ini untuk
diperiksa, diadili oleh Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan seluruh gugatan
penggugat, menetapkan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam
proses Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2006, karena dinilai cacat dan
bertentangan dengan hukum.
Selain itu, PH pengugat meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat
membatalkan Pilkada Kota Ambon, serta memerintahkan tergugat untuk mengulangi
Pilkada kota Ambon guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode
2006-2011 dengan terlebih dahulu melakukan pemutahiran data dan validasi data
pemilih sesuai data pemilih terakhir, serta meminta tergugat untuk menunda proses
pengesahan dan pelantikan Drs. M.J Papilaja,MS dan Dra. Olivia Latuconsina sebagai
Walikota dan Wakil Walikota periode 2006-2011, sampai ada suatu putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya PH pengugat juga meminta agar Majelis Hakim menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian kepada pengugat sebesar Rp.
1.500.000.000 secara tanggung rentang serta meminta tergugat membayar biaya
perkara.
Usai mendengar pembacaan surat gugatan dari PH penggugat, Majelis Hakim
kemudian menanyakan pendapat tim Penasehat Hukum (PH) tergugat yang diketuai
Anthoni Hatane, SH, atas surat gugatan tersebut.
PH tergugat kemudian meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan waktu kepada
PH tergugat untuk dapat menyusun pembelaan, guna menjawab surat gugatan yang
disampaikan. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan PH tergugat.
Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim dan akan dilanjutkan, Kamis (8/6) dengan
agenda persidangan mendengar pembacaan pembelaan PH tergugat atas gugatan PH
penggugat.[M5D]
|