The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 06 Jun 2006

449 Kotak Suara Harus Dihitung Ulang

Ambon, Dewa

Sidang perdana, gugatan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Made Rahman Marasabessy-Alosius Leisubun (Penggugat ) kepada KPUD Kota Ambon (tergugat), atas berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu, siang kemarin di gelar di Pengadilan Ambon.

Sidang yang dipimpin Jhon Telew, SH, A Ristianti, SH serta Imam Supriady, SH dengan agenda persidangan mendengar pembacaan surat gugatan, langsung meminta Penasehat Hukum (PH) penggugat, yang kebetulan pada saat itu betindak sebagai PH penggugat adalah Made Rahman Marasabessy, SH serta Muhamad Said, SH.

Dalam surat tuntutannya, PH penggugat menerangkan bahwa, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap sebagaiman ditetapkan dalam surat keputusan KPUD No.12 tahun 2006 tertanggal 12 Meret 2006, seharusnya disampaikan atau diumumkan tepat pada tanggal 22 Maret 2006 oleh KPUD, akan tetapi tergugat ternyatadisampaikan kepada para kandidat tanggal 14 Mei 2006.

Akibat dari perbuatan tersebut, penggugat mengalami kerugian, sebab dalam proses perhitungan suara pemilih, tidak ada standar pemilih yang dimiliki tergugat. Selain itu, perbuatan tergugat untuk tidak pernah mengumumkan dan memperlihatkan daftar pemilih tetap, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Disamping itu, tindakan tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.24 tahun 2006 tertanggal 14 Maret 2006, secara tidak langsung telah melanggar SK KPUD No.12 tahun 2006 tertanggal 17 Maret 2006, pada point 7 huruf C tentang penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap.

Masih dalam surat gugatan, PH penggugat menyatakan, untuk menjamin kepastian hukum sebelum pokok perkara ini diputus penggugat memohon agar dilakukan tindakan pendahuluan oleh PN Ambon berupa, penagguhan segala proses yang berkaitan dengan penerbit SK KPUD No.27 tahun 2006 tertanggal 23 Mei 2006 tentang penetapan perhitungan suara dan penetapan pasangan Drs. M.J.Papilaja,MS dan Dra. Olivia Latuconsina sebagai pemenang Pilkada.

Atas dasar tersebut PH penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut agar dapat menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan tergugat melawan hukum. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 449 kotak suara dari 449 TPS dari 3 kecamatan di Kota Ambon.

Menyatakan batal demi hukum proses Pilkada Kota ambon 2006dan karenannya pemungutan suara pada 3 kecamatan di Kota Ambon harus diulang, serta meminta terdakwa membayar biaya perkara.

Usai mendengar pembacaan gugat oleh PH penggugat, Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan tim PH tergugat yang diketuai Anthoni Hatane, SH atas surat gugatan yang disampaikan. Tim PH tergugat kemudian meminta Majelis Hakim agar dapat memberikan waktu untuk PH tergugat untuk dapat mempersiapkan pembelaan.

Majelis Hakim kemudian mengabukan permintaan PH tergugat. Sidang kemudian ditunda Kamis (8/6), dengan agenda persidangan mendengar pembelaan PH tergugat atas surat gugatan penggugat.[M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044