DEWA, 06 Jun 2006
449 Kotak Suara Harus Dihitung Ulang
Ambon, Dewa
Sidang perdana, gugatan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Made Rahman
Marasabessy-Alosius Leisubun (Penggugat ) kepada KPUD Kota Ambon (tergugat),
atas berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada
beberapa waktu lalu, siang kemarin di gelar di Pengadilan Ambon.
Sidang yang dipimpin Jhon Telew, SH, A Ristianti, SH serta Imam Supriady, SH
dengan agenda persidangan mendengar pembacaan surat gugatan, langsung
meminta Penasehat Hukum (PH) penggugat, yang kebetulan pada saat itu betindak
sebagai PH penggugat adalah Made Rahman Marasabessy, SH serta Muhamad
Said, SH.
Dalam surat tuntutannya, PH penggugat menerangkan bahwa, penetapan dan
pengumuman daftar pemilih tetap sebagaiman ditetapkan dalam surat keputusan
KPUD No.12 tahun 2006 tertanggal 12 Meret 2006, seharusnya disampaikan atau
diumumkan tepat pada tanggal 22 Maret 2006 oleh KPUD, akan tetapi tergugat
ternyatadisampaikan kepada para kandidat tanggal 14 Mei 2006.
Akibat dari perbuatan tersebut, penggugat mengalami kerugian, sebab dalam proses
perhitungan suara pemilih, tidak ada standar pemilih yang dimiliki tergugat. Selain itu,
perbuatan tergugat untuk tidak pernah mengumumkan dan memperlihatkan daftar
pemilih tetap, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Disamping itu, tindakan tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.24
tahun 2006 tertanggal 14 Maret 2006, secara tidak langsung telah melanggar SK
KPUD No.12 tahun 2006 tertanggal 17 Maret 2006, pada point 7 huruf C tentang
penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap.
Masih dalam surat gugatan, PH penggugat menyatakan, untuk menjamin kepastian
hukum sebelum pokok perkara ini diputus penggugat memohon agar dilakukan
tindakan pendahuluan oleh PN Ambon berupa, penagguhan segala proses yang
berkaitan dengan penerbit SK KPUD No.27 tahun 2006 tertanggal 23 Mei 2006
tentang penetapan perhitungan suara dan penetapan pasangan Drs. M.J.Papilaja,MS
dan Dra. Olivia Latuconsina sebagai pemenang Pilkada.
Atas dasar tersebut PH penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili
perkara tersebut agar dapat menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan
tergugat melawan hukum. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 449
kotak suara dari 449 TPS dari 3 kecamatan di Kota Ambon.
Menyatakan batal demi hukum proses Pilkada Kota ambon 2006dan karenannya
pemungutan suara pada 3 kecamatan di Kota Ambon harus diulang, serta meminta
terdakwa membayar biaya perkara.
Usai mendengar pembacaan gugat oleh PH penggugat, Majelis Hakim kemudian
meminta tanggapan tim PH tergugat yang diketuai Anthoni Hatane, SH atas surat
gugatan yang disampaikan. Tim PH tergugat kemudian meminta Majelis Hakim agar
dapat memberikan waktu untuk PH tergugat untuk dapat mempersiapkan pembelaan.
Majelis Hakim kemudian mengabukan permintaan PH tergugat. Sidang kemudian
ditunda Kamis (8/6), dengan agenda persidangan mendengar pembelaan PH tergugat
atas surat gugatan penggugat.[M5D]
|