DEWA, 08 Jun 2006
Ketua PN Minta Pengesahan dan Pelantikan Walikota
Ditangguhkan
Ambon, Dewa
Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nuzuardi, SH.MH meminta agar pengesahan dan
dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Drs M. J. Papilaja dan Olivia
Latuconsina ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan terhadap proses gugatan
tiga pasangan calon terhadap KPUD dan Panwas Kota Ambon. Hal ini dikatakan
Nuzuardi kepada pers, Rabu (7/6) siang usai mengikuti penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Bank Indonesia Ambon, Polda Maluku dan Kejaksaan
Tinggi terkait dengan tindak kejahatan perbankan, yang berlangsung di ruang rapat
Bank Indonesia. "Sebaiknya proses itu ditunda dulu sambil menunggu putusan
Pengadilan Negeri Ambon," katanya.
Ditambahkan, Mahkamah Agung telah mendelegasikan kasus ini untuk ditangani
Pengadilan Tinggi Maluku. "Jadi, bukan gugatan perhitungan suara, itu gugatan
melawan hukum. Dan dari gugatan itu tidak ada keistimewaannya karena bukan
gugatan perhitungan suara," kata Nuzuardi.
Menjawab pers jika nantinya KPUD Kota Ambon kalah apakah akan dilanjutkan
sampai di tingkat kasasi, Nuzuardi mengatakan bahwa masalah ini harus tunggu
putusan hakim. "Ya kita tunggu hasil pemeriksaan dan putusan hakim saja.
Semuanya diperiksa dulu terbukti atau tidak, nanti hakim yang memutuskan," ujarnya
seraya menambahkan, bahwa proses Pilkada Kota harus ditunda dulu sampai ada
putusan pengadilan baru diambil tindakan selanjutnya. Dan, sesuai peradilan, akan
diupayakan agar kasus ini segera diselesaikan. [D2W]
|