The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 08 Aug 2006

Raib, Rp 8,2 Miliar Dana Pengungsi Malra

Ambon, Dewa

Dana Penanganan pengungsi yang ada di kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sebesar Rp 8,2 milyar, raib. Diduga, dana ini diselewengkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra). Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Peduli Pengungsi Maluku Tenggara, Frans Putnarubun, kepada DEWA, Sabtu (5/8) kemarin di Ambon.

Menurutnya, pada berbagai tahap penyaluran dana bantuan untuk pengungsi (tahap I dan II tahun 2003 maupun tahap I dan II tahun 2004), ternyata tidak dilaksanakan secara baik dan benar oleh pemkab tersebut. "Proses penyaluran dana bantuan kepada pengungsi di Malra terkesan dikaburisasi oleh pihak Pemkab maupun satgas yang berada di bawahnya," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada dua tahap penyaluran bantuan untuk pengungsi di kabupaten yang dikenal sebagai Lar Wur Ngabal itu khususnya pada tahun 2003. Pada penyaluran bantuan tahap pertama, sejumlah 2177 kepala keluarga (kk) yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 8,2 milyar, tetapi hingga sekarang para pengungsi tidak pernah tersentuh oleh dana bantuan itu.

Padahal dalam laporan Dinas Sosial Malra kepada Bawasda Malra, dijelaskan dana tersebut sudah dibagikan. "Namun dalam kenyataannya, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan para pengungsi," jelasnya.

Dia menambahkan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Maluku, Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Maluku serta Kepala Dinas (Kadis) Kesejahteraan Sosial (Kessos) Maluku, di ruang kerja Gubernur Maluku beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itulah Frans menyuarakan apa yang dialami oleh pihaknya, dalam hal ini pengungsi, yakni perlakuan tidak adil oleh Pemkab Malra, yang belum membagikan dana pengungsi itu.

Sesuai dengan penuturan Frans, terkuak bahwa Gubernur Maluku juga sempat mengungkapkan keheranannya terhadap masalah itu. Ini dikarenakan dalam laporan Pemkab Malra, dana tersebut sudah tersalurkan. Bahkan Gubernur sendiri telah memberikan signal agar penyelesaian kasus ini harus melalui jalur hukum.

Ditambahkannya, dalam tahap penyaluran yang kedua, masih dalam tahuan yang sama tahun 2003, dana yang disediakan untuk pengungsi justru lebih besar dari tahap pertama, yakni sebesar Rp 28,5 M. Namun nasib dana ini tidak kalah jauh dengan dana tahap pertama tadi, hilang begitu saja dan Pemkab Malra justru mengatakan dana tersebut sudah disalurkan kepada para pengungsi.

"Menurut penilaian kami, dana tersebut hanya akan memperkaya oknum-oknum yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan untuk pengungsi, baik itu satgasnya maupun oknum pemerintahannya," tegasnya.

Tindakan Pemkab Malra ini dinilainya mengilegalkan Keputusan Gubernur Maluku, sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Penanganan Pengungsi, dimana petunjuk ini terlahir karena adanya rapat kerja Bupati/Walikota se-Maluku yang membahas penanganan kasus pengungsi.

Untuk itu, ia berharap agar gubernur Maluku mampu membuktikan janjinya kepada Tim Peduli Pengungsi Malra untuk segera menelusuri dan membongkar kasus penggelapan dana pengungsi di Malra oleh Pemkab dimaksud.[M7D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044