DEWA, 08 Aug 2006
Raib, Rp 8,2 Miliar Dana Pengungsi Malra
Ambon, Dewa
Dana Penanganan pengungsi yang ada di kabupaten Maluku Tenggara (Malra),
sebesar Rp 8,2 milyar, raib. Diduga, dana ini diselewengkan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra). Seperti yang diungkapkan oleh Ketua
Tim Peduli Pengungsi Maluku Tenggara, Frans Putnarubun, kepada DEWA, Sabtu
(5/8) kemarin di Ambon.
Menurutnya, pada berbagai tahap penyaluran dana bantuan untuk pengungsi (tahap I
dan II tahun 2003 maupun tahap I dan II tahun 2004), ternyata tidak dilaksanakan
secara baik dan benar oleh pemkab tersebut. "Proses penyaluran dana bantuan
kepada pengungsi di Malra terkesan dikaburisasi oleh pihak Pemkab maupun satgas
yang berada di bawahnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, ada dua tahap penyaluran bantuan untuk pengungsi di kabupaten
yang dikenal sebagai Lar Wur Ngabal itu khususnya pada tahun 2003. Pada
penyaluran bantuan tahap pertama, sejumlah 2177 kepala keluarga (kk) yang
seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 8,2 milyar, tetapi hingga sekarang para
pengungsi tidak pernah tersentuh oleh dana bantuan itu.
Padahal dalam laporan Dinas Sosial Malra kepada Bawasda Malra, dijelaskan dana
tersebut sudah dibagikan. "Namun dalam kenyataannya, dana tersebut tidak pernah
sampai ke tangan para pengungsi," jelasnya.
Dia menambahkan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Maluku,
Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Maluku serta Kepala Dinas (Kadis)
Kesejahteraan Sosial (Kessos) Maluku, di ruang kerja Gubernur Maluku beberapa
waktu lalu. Dalam pertemuan itulah Frans menyuarakan apa yang dialami oleh
pihaknya, dalam hal ini pengungsi, yakni perlakuan tidak adil oleh Pemkab Malra,
yang belum membagikan dana pengungsi itu.
Sesuai dengan penuturan Frans, terkuak bahwa Gubernur Maluku juga sempat
mengungkapkan keheranannya terhadap masalah itu. Ini dikarenakan dalam laporan
Pemkab Malra, dana tersebut sudah tersalurkan. Bahkan Gubernur sendiri telah
memberikan signal agar penyelesaian kasus ini harus melalui jalur hukum.
Ditambahkannya, dalam tahap penyaluran yang kedua, masih dalam tahuan yang
sama tahun 2003, dana yang disediakan untuk pengungsi justru lebih besar dari
tahap pertama, yakni sebesar Rp 28,5 M. Namun nasib dana ini tidak kalah jauh
dengan dana tahap pertama tadi, hilang begitu saja dan Pemkab Malra justru
mengatakan dana tersebut sudah disalurkan kepada para pengungsi.
"Menurut penilaian kami, dana tersebut hanya akan memperkaya oknum-oknum yang
terlibat dalam proses penyaluran bantuan untuk pengungsi, baik itu satgasnya
maupun oknum pemerintahannya," tegasnya.
Tindakan Pemkab Malra ini dinilainya mengilegalkan Keputusan Gubernur Maluku,
sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Penanganan Pengungsi, dimana
petunjuk ini terlahir karena adanya rapat kerja Bupati/Walikota se-Maluku yang
membahas penanganan kasus pengungsi.
Untuk itu, ia berharap agar gubernur Maluku mampu membuktikan janjinya kepada
Tim Peduli Pengungsi Malra untuk segera menelusuri dan membongkar kasus
penggelapan dana pengungsi di Malra oleh Pemkab dimaksud.[M7D] |