DEWA, 16 Aug 2006
3850 KK Pengungsi Belum Tertangani
Ambon, Dewa
Ketua Komisi D DPRD Maluku, M.Saleh Wattiheluw, SE, MM, mengatakan persoalan
pengungsi adalah persoalan kemanusiaan yang sudah kurang lebih tiga tahun
ditangani oleh posko, pemerintah Kabupaten, bahkan pansus DPRD Maluku. Namun,
masih saja belum bisa diselesaikan. Buktinya, masih sekitar 3.850 kepala keluarga
(KK) data terakhir dari posko penanganan pengungsi Provinsi Maluku, yang masih
belum bisa diselesaikan. Ini diungkapkannya kepada wartawan, Selasa (15/8)
kemarin di Ruang Fraksi Amanah Kebangsaan DPRD Maluku.
Menurutnya, data terakhir dari posko penanganan pengungsi sekitar 3850 KK sudah
pernah dibahas dalam panitia anggaran legislatif dan eksekutif dalam penyelesaian
tahun 2006, mudah-mudahan penyelesaian pengungsi di tahun 2006 bisa tuntas dan
selesai.
"Dan sebagai Ketua Komisi D DPRD Maluku, saya menganggap perlu ada kepastian,
dalam pengertian permasalahan pengungsi sudah harus diakhiri, dengan data 3850
KK tadi, karena masih banyak pengungsi yang belum bisa ditangani dengan alasan
belum terdaftar," jelasnya.
Saleh, sapaan akrab Wattiheluw, juga menambahkan pengungsi dari Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) yang mengungsi di daerah Passo, sampai sekarang
belum terdaftar. Untuk itu, Saleh mempertanyakan kenapa para pengungsi tersebut
tidak terdaftar, pada hal pengungsi yang ada di Kota Ambon, sudah terdaftar.
"Persoalan-persoalan pendataan pengungsi seperti ini saya kira harus ada perhatian
dari pemerintah daerah, dinas sosial maupun posko-posko harus tanggap dalam
menangani persoalan pengungsi sehingga dapat melakukan pengecek ulang,"
tandasnya.
Menurutnya, persoalan pengungsi yang semakin meningkat bukan saja di kota tetapi
di kabupaten-kabupaten. Ini disebabkan karena pendataan yang tidak akurat, yang
dilakukan oleh posko penanganan pengungsi. Misalnya, dari 3850 KK itu, ternyata
1000 KK berada di Kota Ambon, sehingga yang sisanya diperkirakan berasal dari luar
Kota Ambon.
"ini yang harus ditanyakan, jangan sampai sudah terdaftar diluar, tetapi pada waktu
sampai di Ambon, mereka kembali mendaftar. Untuk itu, harus ada kerja sama
pemerintah dengan kabupaten dalam penyelesaian pengungsi," jelasnya.
Terkait persoalan 3850 KK itu, Saleh mengatakan pemerintah tidak akan bisa
menyelesaikan permasalahan pengungsi karena masih banyak kasus-kasus yang
muncul belakangan ini, sehingga butuh satu interfensi dari pemerintah dalam
menangani pengungsi dengan tegas supaya penyelesaian pengungsi dapat
diselesaikan.
Saleh juga menjelaskan bahwa Pansus Pengungsi DPRD Maluku tetap mendorong
untuk mempercepat penyelesaian masalah pengungsi, dan laporan tersebut sudah
sampai ke presiden.
"Permasalahan penyelesaian pengungsi bukan saja posko maupun pemerintah, pihak
ketiga juga terlibat tetapi tidak resmi, seperti kelompok-kelompok tertentu yang
secara iklas membantu dalam penyelesaian pengungsi," ungkapnya.
Menurutnya, Dinas Sosial, pemerintah maupun posko penanganan pengungsi dalam
kesiapannya mendektesi persoalan pengungsi, semestinya harus ditangani secara
berjenjang, sehingga permasalahan pengungsi dapat diselesaikan dengan baik,
karena mengatur pengungsi adalah mengatur manusia bukan kita bangun rumah.
Saleh juga menegaskan terkait masalah pengungsi, tidak bisa dicari kebenaran
tentang siapa yang salah dan siapa yang benar, sehingga yang punya kepentingan
menyelesaikan masalah tersebut adalah pemerintah sendiri. "Persoalan pendataan,
harus ada kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,
supaya pada waktu pengecekan data silang dapat diketahui pengungsi mana yang
keluar dan tidak, sehingga pengungsi tidak berani melakukan penipuan dalam
melakukan pendataan,"ujarnya. [M7D] |