DEWA, 26 Aug 2006
Kapolda: Polisi yang Aniaya Leuwol Bakal Dipecat
Ambon, Dewa
Kapolda Maluku, Brigjen Pol Gatot Guntur Setiawan menegaskan tiga anggota
intelkam Polda Maluku, diantaranya Bripda Albert Wattimena, Bripda Raders
Ralahalu dan Bripda Anthoni Taihitu, yang menganiaya Denny Leuwol, warga Desa
Haria sehingga tewas akan dipecat dari kenaggotannya. Namun, dirinya ingin agar
pemecatan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolda dalam acara jumpa pers dengan sejumlah
wartawan media cetak dan elektronik di Mapolda Maluku kemarin menyusul adanya
tudingan Tim Investigasi Louleha Berdarah yang menilai Polisi sangat lamban
menangani kasus yang terjadi.
Selain itu dirinya juga membantah kalau adanya renovasi kantor Polsek Nusaniwe
dua hari setelah tragedi berdarah merupakan sebuah upaya pihak kepolisian untuk
mengaburkan fakta.
Dikatakan, perbaikan pos bukan semata-mata untuk mengaburkan fakta yang terjadi
akan tetapi karena pos tersebut merupakan pusat pelayanan kepada masyarakat
sehingga harus segera dibenahi.
Selain itu, dirinya mengemukakan kalau kejadian penganiayaan terhadap Leuwol
tersebut bukan merupakan perbuatan institusi kepolisian akan tetapi perbuatan di luar
jam dinas.
"Itu bukan perbuatan institusi kepolisian. Ini kejadiannya di luar jam dinas, dia tidak
dinas, namun dia pergi menonton, memang malam baru dia dinas," katanya.
Dikatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk
meminta diadakannya pemeriksaan terhadap kasus pemukulan dan penganiayaan
terhadap Deny Leuwol yang melibatkan tiga anggota Polda Maluku itu.
Sementara itu Tim Investigasi Louleha berdarah, tetap mendesak pihak kepolisian
untuk secepatnya menangani kasus yang menghebohkan dan mencoreng instansi
kepolisian tersebut.
Tim Investigasi Louleha kini telah mengadakan upaya hukum dengan mengirimkan
surat kepada Kapolda Maluku serta Kapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk
secepatnya menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Anggota Tim Investigasi Louleha berdarah, Herman Hattu, SH kepada wartawan di
Ambon siang kemarin mengakui kalau pihaknya tetap mendesak pihak kepolisian
untuk secepatnya menangani kasus pemukulan itu dengan mengirimkan surat
kepada Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat aduan kepada Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia di Jakarta untuk meminta adanya pemeriksaan dan penanganan
terhadap kasus tersebut karena merupakan pelanggaran HAM.
Hatu meminta lembaga kepolisian untuk segera menangani dan mengadakan
penyidikan terhadap angotanya yang melakukan penganiayaan terhadap rakyat
tersebut dimana dirinya meminta kejujuran dari instansi kepolisian. "Masih jujurkah
kepolisian terhadap rakyat di republik ini," tanya Hattu. [M9D] |