The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 26 Aug 2006

6 Jaksa Tangani Kasus Penganiayaan Leuwol

Ambon, Dewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (23/8) kemarin, secara resmi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDP) kasus penganiyaan dan pembunuhan terhadap Deny Leuwol (31) yang dilakukan tiga oknum anggota polisi serta satu warga masyarakat, di pos polisi Benteng Sabtu (19/8) lalu. Demikian, dikatakan Asisten Tidak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku kepada pers Kamis (24/8) kemarin, diruang kerjanya.

Dikatakannya, SPSD yang telah diserahkan penyidik Polda Maluku itu, merupakan hasil dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa hari belakangan, sehingga ketika pihak penyidik merasa laporan tersebut telah cukup, maka hasilnya langsung diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Sejalan dengan penyerahan SPDP kasus tersebut oleh pihak penyidik. Pihaknya, langsung menetapkan status kasus tersebut menjadi P16, serta ditindak lanjuti dengan menunjuk 5 orang tim jaksa yang akan memangani perkara tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Demas, dalam SPDP yang diserah pihak penyidik Polda Maluku kepada pihaknya, hanyalah mencantumkan 4 orang tersangka diantaranya, 3 orang anggota polisi serta 1 warga masyarakat. Penetapan para tersangka ini akan bertambah, apabila ada perkembangan terbaru dari proses penyelidikan yang dilakukan.

"Kalau pihak penyidik telah menyerahkan SPDP, maka kedepan tugas kami (Kejati-Red) yakni, memeriksa serta meneliti sejauh mana kebenaran dari berkas perkara tersebut. Kalau dalam proses pemeriksaan berkas nanti, ada hal-hal yang mengganjal atau ada ditemukan tersangka baru, maka kami akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Sambil terus berkoordinasi dengan tim jaksa yang telah dibentuk," tandasnya.

Selain itu, dirinya berharap kiranya proses penyelidikan cepat serta terlaksana dengan baik, sehingga proses pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan kejaksaan juga dapat selesai, sehingga kasus tersebut dapat sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk kemudian disidangkan.

Demas dalam akhir penjelasannya menyatakan, perkara ini bagi kejaksaan dianggap paling penting. Pasalnya, perkara ini telah menjadi konsumsi publik di Maluku, sehingga kedepan kejaksaan akan memusatkan pikiran secara serius terhadap masalah tersebut.

Sehingga, dengan apa yang nantinya akan dilakukan pihak kejaksaan terhadap perkara ini, dapat benar-benar menunjukan serta menegakan supremasi hukum di daerah ini. [M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044