DEWA, 26 Aug 2006
6 Jaksa Tangani Kasus Penganiayaan Leuwol
Ambon, Dewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (23/8) kemarin, secara resmi telah menerima
Surat Perintah Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDP) kasus penganiyaan dan
pembunuhan terhadap Deny Leuwol (31) yang dilakukan tiga oknum anggota polisi
serta satu warga masyarakat, di pos polisi Benteng Sabtu (19/8) lalu. Demikian,
dikatakan Asisten Tidak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku kepada pers Kamis
(24/8) kemarin, diruang kerjanya.
Dikatakannya, SPSD yang telah diserahkan penyidik Polda Maluku itu, merupakan
hasil dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa hari
belakangan, sehingga ketika pihak penyidik merasa laporan tersebut telah cukup,
maka hasilnya langsung diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Sejalan dengan penyerahan SPDP kasus tersebut oleh pihak penyidik. Pihaknya,
langsung menetapkan status kasus tersebut menjadi P16, serta ditindak lanjuti
dengan menunjuk 5 orang tim jaksa yang akan memangani perkara tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Demas, dalam SPDP yang diserah pihak penyidik Polda
Maluku kepada pihaknya, hanyalah mencantumkan 4 orang tersangka diantaranya, 3
orang anggota polisi serta 1 warga masyarakat. Penetapan para tersangka ini akan
bertambah, apabila ada perkembangan terbaru dari proses penyelidikan yang
dilakukan.
"Kalau pihak penyidik telah menyerahkan SPDP, maka kedepan tugas kami
(Kejati-Red) yakni, memeriksa serta meneliti sejauh mana kebenaran dari berkas
perkara tersebut. Kalau dalam proses pemeriksaan berkas nanti, ada hal-hal yang
mengganjal atau ada ditemukan tersangka baru, maka kami akan mengembalikan
berkas tersebut kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Sambil terus berkoordinasi
dengan tim jaksa yang telah dibentuk," tandasnya.
Selain itu, dirinya berharap kiranya proses penyelidikan cepat serta terlaksana
dengan baik, sehingga proses pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan kejaksaan
juga dapat selesai, sehingga kasus tersebut dapat sesegera mungkin dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk kemudian disidangkan.
Demas dalam akhir penjelasannya menyatakan, perkara ini bagi kejaksaan dianggap
paling penting. Pasalnya, perkara ini telah menjadi konsumsi publik di Maluku,
sehingga kedepan kejaksaan akan memusatkan pikiran secara serius terhadap
masalah tersebut.
Sehingga, dengan apa yang nantinya akan dilakukan pihak kejaksaan terhadap
perkara ini, dapat benar-benar menunjukan serta menegakan supremasi hukum di
daerah ini. [M5D] |