Harian Analisa Online, Rabu, 3 Mei 2006
ICW Tak Lagi Percaya pada Bagir Manan yang Kembali Jadi
Ketua MA
Jakarta, (Analisa) Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko menyayangkan
terpilihnya kembali Bagir Manan sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) periode
2006-2011 karena selama kepemimpinannya dia gagal mewujudkan reformasi hukum
di lembaga tinggi negara yang menjadi benteng terakhir di negeri ini.
"Kita tak percaya lagi kepada Bagir Manan karena dia tidak berhasil menjadikan MA
bersih dari korupsi," katanya di Jakarta, Selasa (2/5), menanggapi kemenangan Bagir
Manan dalam pemilihan calon Ketua MA.
Dalam pemilihan yang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja, Lantai dua, Gedung
MA, Jakarta, Selasa, Bagir memperoleh 44 suara dari 48 hakim agung yang
memberikan suara.
Menurut Danang, pihaknya tidak mengetahui apakah Bagir akan kembali
memperpanjang masa tugas dirinya hingga 2011 setelah ia memperpanjang masa
tugas dirinya sampai 2007 karena hal itu merupakan kewenangan MA.
"Namun, saya kira kepercayaan masyarakat terhadap MA dan kredibilitas MA di
mata masyarakat akan berkurang. Bahkan, tidak ada kepastian hukum di Indonesia.
Kita tidak bisa berharap banyak bahwa MA di bawah Bagir dalam beberapa tahun
mendatang akan mewujudkan adanya kepastian hukum di Indonesia," katanya.
Apa yang bisa dilakukan setelah terpilihnya kembali Bagir Manan adalah Komisi
Yudisial harus mampu memilih calon hakim agung yang mampu mendorong
terwujudnya reformasi di tubuh lembaga tinggi itu, katanya.
"Kita berharap pada Komisi Yudisial yang akan memilih hakim agung. Jadi kita harap
Komisi Yudisial tahun ini memilih calon hakim agung yang mampu mendorong
reformasi di MA. MA sudah saatnya punya hakim agung-hakim agung yang progresif
dan berani membersihkan MA," kata Danang.
Bagir dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya akan
berakhir pada 18 Mei 2006.
Pemilihan Ketua MA tersebut tidak menggunakan mekanisme pencalonan. Panitia
Pemilihan diketuai oleh Sekretaris MA Rum Nessa yang membagikan surat suara
kepada setiap hakim agung yang hadir.
Setiap hakim agung yang hadir menuliskan nama calon yang dipilihnya pada surat
suara tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam kotak suara.
Setiap hakim agung berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi Ketua MA,
termasuk hakim agung yang memasuki masa pensiun sebelum jabatan Ketua MA
berakhir pada 2011.
Menurut Rum Nessa, UU No 5 Tahun 2004 hanya mengatur jabatan Ketua MA
selama lima tahun, dan apabila Ketua MA terpilih memasuki masa pensiun sebelum
jabatannya berakhir maka dapat diadakan pemilihan lagi dengan dasar kekosongan
jabatan Ketua MA.
Rum Nessa mengatakan mekanisme pemilihan Ketua MA yang tidak menggunakan
sistem calon adalah kebijakan pimpinan MA yang diambil melalui rapat pleno. (Ant)
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|