The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Harian Analisa Online


Harian Analisa Online, Rabu, 3 Mei 2006

ICW Tak Lagi Percaya pada Bagir Manan yang Kembali Jadi Ketua MA

Jakarta, (Analisa) Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko menyayangkan terpilihnya kembali Bagir Manan sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011 karena selama kepemimpinannya dia gagal mewujudkan reformasi hukum di lembaga tinggi negara yang menjadi benteng terakhir di negeri ini.

"Kita tak percaya lagi kepada Bagir Manan karena dia tidak berhasil menjadikan MA bersih dari korupsi," katanya di Jakarta, Selasa (2/5), menanggapi kemenangan Bagir Manan dalam pemilihan calon Ketua MA.

Dalam pemilihan yang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja, Lantai dua, Gedung MA, Jakarta, Selasa, Bagir memperoleh 44 suara dari 48 hakim agung yang memberikan suara.

Menurut Danang, pihaknya tidak mengetahui apakah Bagir akan kembali memperpanjang masa tugas dirinya hingga 2011 setelah ia memperpanjang masa tugas dirinya sampai 2007 karena hal itu merupakan kewenangan MA.

"Namun, saya kira kepercayaan masyarakat terhadap MA dan kredibilitas MA di mata masyarakat akan berkurang. Bahkan, tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Kita tidak bisa berharap banyak bahwa MA di bawah Bagir dalam beberapa tahun mendatang akan mewujudkan adanya kepastian hukum di Indonesia," katanya.

Apa yang bisa dilakukan setelah terpilihnya kembali Bagir Manan adalah Komisi Yudisial harus mampu memilih calon hakim agung yang mampu mendorong terwujudnya reformasi di tubuh lembaga tinggi itu, katanya.

"Kita berharap pada Komisi Yudisial yang akan memilih hakim agung. Jadi kita harap Komisi Yudisial tahun ini memilih calon hakim agung yang mampu mendorong reformasi di MA. MA sudah saatnya punya hakim agung-hakim agung yang progresif dan berani membersihkan MA," kata Danang.

Bagir dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya akan berakhir pada 18 Mei 2006.

Pemilihan Ketua MA tersebut tidak menggunakan mekanisme pencalonan. Panitia Pemilihan diketuai oleh Sekretaris MA Rum Nessa yang membagikan surat suara kepada setiap hakim agung yang hadir.

Setiap hakim agung yang hadir menuliskan nama calon yang dipilihnya pada surat suara tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam kotak suara.

Setiap hakim agung berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi Ketua MA, termasuk hakim agung yang memasuki masa pensiun sebelum jabatan Ketua MA berakhir pada 2011.

Menurut Rum Nessa, UU No 5 Tahun 2004 hanya mengatur jabatan Ketua MA selama lima tahun, dan apabila Ketua MA terpilih memasuki masa pensiun sebelum jabatannya berakhir maka dapat diadakan pemilihan lagi dengan dasar kekosongan jabatan Ketua MA.

Rum Nessa mengatakan mekanisme pemilihan Ketua MA yang tidak menggunakan sistem calon adalah kebijakan pimpinan MA yang diambil melalui rapat pleno. (Ant)

Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044