Harian Analisa Online, Jumat, 11 Agustus 2006
Kejaksaan: Tidak Ada Penundaan Eksekusi Tibo Dkk
Jakarta, (Analisa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan,
tidak ada hal yang bisa menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso
--Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Domingggus da Silva-- yang dijadwalkan
dilaksanakan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 pukul 00.15 waktu setempat.
"Yang bisa menjadi penundaan hanya hal-hal bersifat teknis, misalnya tim regu
tembak tidak siap, atau tidak ada rohaniwan yang mendampingi terpidana menjelang
eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Kamis.
Menurut Kapuspenkum, seluruh proses hukum telah dijalani oleh tiga terpidana yang
dijatuhi hukuman mati oleh PN Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2001 itu, yaitu
banding, kasasi, pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dan grasi.
Rencana pelaksanaan eksekusi bagi Tibo dkk, menurut Pasek Suartha, telah
dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yahya Sibe kepada Jaksa
Agung RI Abdul Rahman Saleh.
"Kemarin sore, Jaksa Agung sudah menerima laporan lisan per telepon dari Kajati
Sulteng tentang rencana eksekusi sebagaimana disampaikan dalam surat pada
masing-masing keluarga terpidana," kata Kapuspenkum.
Bila rencana eksekusi itu telah terlaksana atau sebaliknya sampai ditunda, kata dia,
Jaksa Agung pasti akan mendapat laporan dari Kajati Sulteng.
Kejaksaan setempat, kata Kapuspenkum, telah melaksanakan koordinasi dengan
Polda Sulteng untuk persiapan lokasi dan regu tembak Brimob, serta memenuhi
ketentuan beracara dengan memberitahukan keluarga tentang rencana eksekusi.
"Dalam undang-undang disebutkan, pemberitahuan pada keluarga dilakukan 3x24
jam. Kita sampaikan lebih awal dari itu, dari tanggal 8 Agustus," ujar dia.
Maraknya aksi penolakan eksekusi, juga pemberitaan mengenai permohonan kuasa
hukum tiga terpidana mati, Alamsyah Hanafiah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
(NTT) Piet A. Tallo yang meminta penundaan eksekusi Tibo, tidak akan menjadi
alasan pembatalan eksekusi.
"Sejauh ini tidak ada permintaan tertulis dari Gubernur NTT, kalaupun ada pasti harus
dilihat dulu apa dasarnya meminta penundaan itu," kata Pasek Suartha.
Disinggung mengenai antisipasi masalah keamanan terkait aksi penolakan eksekusi
tersebut, menurut Kapuspenkum, hal itu bukan tanggungjawab Kejaksaan namun
bisa dipastikan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.
Sejak satu pekan terakhir, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus
Riwu (48) menjalani penahanan di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Palu.
Walaupun ketiganya mengaku pasrah dengan rencana eksekusi pada 12 Agustus
mendatang, Tibo dkk berkeras tidak bersalah dan menolak menandatangani Berita
Acara Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Palu.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi hak terpidana
untuk menyampaikan permintaan terakhir.
"Bila memang masuk akal dan bisa dipenuhi, pasti akan dikabulkan," demikian
Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha. (Ant
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|