The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Harian Analisa Online


Harian Analisa Online, Jumat, 11 Agustus 2006

Kejaksaan: Tidak Ada Penundaan Eksekusi Tibo Dkk

Jakarta, (Analisa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, tidak ada hal yang bisa menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso --Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Domingggus da Silva-- yang dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 pukul 00.15 waktu setempat.

"Yang bisa menjadi penundaan hanya hal-hal bersifat teknis, misalnya tim regu tembak tidak siap, atau tidak ada rohaniwan yang mendampingi terpidana menjelang eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Kamis.

Menurut Kapuspenkum, seluruh proses hukum telah dijalani oleh tiga terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2001 itu, yaitu banding, kasasi, pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dan grasi.

Rencana pelaksanaan eksekusi bagi Tibo dkk, menurut Pasek Suartha, telah dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yahya Sibe kepada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh.

"Kemarin sore, Jaksa Agung sudah menerima laporan lisan per telepon dari Kajati Sulteng tentang rencana eksekusi sebagaimana disampaikan dalam surat pada masing-masing keluarga terpidana," kata Kapuspenkum.

Bila rencana eksekusi itu telah terlaksana atau sebaliknya sampai ditunda, kata dia, Jaksa Agung pasti akan mendapat laporan dari Kajati Sulteng.

Kejaksaan setempat, kata Kapuspenkum, telah melaksanakan koordinasi dengan Polda Sulteng untuk persiapan lokasi dan regu tembak Brimob, serta memenuhi ketentuan beracara dengan memberitahukan keluarga tentang rencana eksekusi.

"Dalam undang-undang disebutkan, pemberitahuan pada keluarga dilakukan 3x24 jam. Kita sampaikan lebih awal dari itu, dari tanggal 8 Agustus," ujar dia.

Maraknya aksi penolakan eksekusi, juga pemberitaan mengenai permohonan kuasa hukum tiga terpidana mati, Alamsyah Hanafiah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A. Tallo yang meminta penundaan eksekusi Tibo, tidak akan menjadi alasan pembatalan eksekusi.

"Sejauh ini tidak ada permintaan tertulis dari Gubernur NTT, kalaupun ada pasti harus dilihat dulu apa dasarnya meminta penundaan itu," kata Pasek Suartha.

Disinggung mengenai antisipasi masalah keamanan terkait aksi penolakan eksekusi tersebut, menurut Kapuspenkum, hal itu bukan tanggungjawab Kejaksaan namun bisa dipastikan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.

Sejak satu pekan terakhir, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48) menjalani penahanan di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.

Walaupun ketiganya mengaku pasrah dengan rencana eksekusi pada 12 Agustus mendatang, Tibo dkk berkeras tidak bersalah dan menolak menandatangani Berita Acara Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Palu.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi hak terpidana untuk menyampaikan permintaan terakhir.

"Bila memang masuk akal dan bisa dipenuhi, pasti akan dikabulkan," demikian Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha. (Ant

Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044