Harian Analisa Online, Sabtu, 19 Agustus 2006
Kasad: Pelaku Pengibaran Bendera RMS Harus Dihukum
Bogor, (Analisa). Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Djoko Santoso
menyatakan, pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada
peringatan HUT ke-61 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, harus ditindak
hukum.
"Ini menyangkut masalah keamanan, jadi persoalan ini harus ditindaklanjuti secara
hukum oleh aparat di lapangan," katanya, usai meninjau kesiapan pasukan TNI
Angkatan Darat (AD) ke Lebanon, di Markas Divisi-1/Kostrad, Cilodong, Bogor,
Jumat.
Pengibaran bendera RMS di Maluku dan penurunan bendera Merah Putih di beberapa
daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menurut Kasad, harus disikapi serius
dan TNI siap membantu kepolisian menangani kasus itu.
"Insiden tersebut termasuk pelanggaran hukum karena itu yang berada di depan
adalah kepolisian dan TNI membantu dari belakang," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku pengibaran bendera RMS yang sempat
menjadi tontonan warga.
Dua bendera RMS Benang Raja terlihat di Kelurahan Kudamati dan satu di Kelurahan
Benteng. Di Kudamati, bendera dilepas dengan balon gas. Di Benteng, bendera diikat
pada sebatang bambu yang diikatkan ke batang pohon.
Sedangkan di Propinsi NAD terjadi insiden penurunan bendera Merah Putih di
Lhokseumawe dan pembakaran bendera di Mimika. Djoko berharap insiden tersebut,
khususnya di NAD, tidak mengganggu proses damai yang telah disepakati
pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Ant)
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|