KOMPAS, Senin, 01 Mei 2006
Polres Mimika Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tembagapura
Jayapura, Kompas - Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (29/4), menetapkan lima
tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Polisi bersama TNI juga menggelar razia kartu tanda penduduk di Tembagapura dan
mengamankan 20 orang yang tidak memiliki KTP.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mimika Ajun Komisaris Besar Jimmy Tuilann ketika
dihubungi di Timika kemarin menyatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka
berkaitan dengan kerusuhan Sabtu sore itu.
Kerusuhan tersebut berawal dari perkelahian orang mabuk. Amuk massa terjadi
ketika polisi berusaha menahan para pemabuk yang berkelahi.
Data Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua menunjukkan,
empat warga menderita luka tembak peluru karet, seorang di antaranya telah
menjalani operasi.
Dalam insiden itu, seorang pendulang emas liar, empat karyawan PT Freeport
Indonesia, dan seorang anggota Brigade Mobil terluka akibat pecahan kaca. Selain
itu, empat mobil dibakar dan 20 mobil lainnya dirusak massa, 15 bangunan kantor
dipecah kacanya.
Jimmy Tuilann menyatakan, tersangka kerusuhan tersebut antara lain adalah korban
tembakan peluru karet, yakni Arani Magai (korban luka tembak di bagian punggung)
dan Yohanes Beanal (yang mengalami luka di kaki).
Polres Mimika dan TNI juga mengadakan razia kartu tanda penduduk (KTP).
"Penertiban itu kami lakukan karena kami menemukan indikasi banyaknya orang luar
yang memasuki Tembagapura. Dari penertiban itu, kami menemukan 20 orang yang
tidak memiliki KTP. Mereka kini diperiksa polisi," kata Jimmy.
Kondisi di Timika relatif stabil. Polisi melakukan pengetatan keamanan di jalan
penghubung Tembagapura dan Timika. (row)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|