KOMPAS, Rabu, 02 Agustus 2006 - 13:53 WIB
Kasus Terorisme Mulai Disidangkan di PN Semarang
SEMARANG, RABU--Terdakwa kasus terorisme dan membantu serangkaian aksi
gembong teroris Noordin M. Top, hari ini (Rabu, 2/8) mulai disidangkan di Pengadilan
Negeri Semarang.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Wawan Suprihatin alias Muhlis alias Heri
Prasetyo, Sripuji Mulyosiswanto alias Sarwono, Ardi Wibowo, ST alias Yudi alis Dedi
bin Amat Sudjak, Harry Setya Rochmadi, SE alias Hari alias Adi bin Haryadi.
Keempat terdakwa lainnya Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Subur Sugiarto alias Abu
Mujahid, Aditya Tri Yoga alias Suroyo alias Cahyo bin Erindi S, serta Joko Suroso
alias Pak Man bin Danu.
Sekitar 80 polisi dari Polda Jateng dan Polres Semarang Barat beserta petugas dari
PN Semarang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Setiap
pengunjung yang akan memasuki PN Semarang diperiksa, begitu pula yang akan
memasuki ruang sidang tempat para terdakwa akan diadili.
Sumber: Antara
Penulis: Nik
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|