KOMPAS, Rabu, 09 Agustus 2006
Keluarga Tibo Telah Menerima Surat Pemberitahuan Eksekusi
Palu, Kompas - Setelah mengalami penundaan beberapa kali, eksekusi terhadap
Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48)—terpidana mati
kasus kerusuhan Poso—akhirnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penetapan tanggal eksekusi itu diterima Robertus Tibo (29), anak sulung Fabianus
Tibo, Selasa (8/8) sekitar pukul 16.00.
Robertus mengatakan, berdasarkan surat yang ia terima, ayahnya beserta
Dominggus dan Marinus akan dieksekusi pada hari Sabtu mendatang pukul 00.15.
Tempat eksekusi direncanakan di Palu.
Robertus menceritakan, surat pemberitahuan eksekusi itu tidak diterimanya secara
langsung dari petugas kejaksaan, tetapi dari Pendeta Rinaldy Damanik, Ketua Umum
Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST). Rinaldy kemudian
menyampaikan surat itu kepada salah seorang pastor Gereja Katolik Paroki Tentena,
Poso. "Saya dipanggil ke gereja dan di sanalah Pendeta Rinaldy menunjukkan surat
itu kepada saya," kata Robertus.
Rinaldy mengatakan, ia menerima surat tersebut dari anggota staf Kejaksaan Negeri
Poso yang meminta tolong agar disampaikan kepada Robertus. Surat itu
ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palu dan ditujukan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Poso. "Pihak kejaksaan meminta saya menyampaikan karena
mempertimbangkan psikologis keluarga," kata Rinaldy.
Surat itu menyebutkan, sehubungan dengan rencana eksekusi mati Tibo dan
kawan-kawan yang akan dilaksanakan 12 Agustus 2006 pukul 00.15, bersama ini
diminta bantuan saudara (Kepala Kejari Poso) agar segera menyampaikan hal
tersebut kepada keluarga terpidana mati, masing-masing Fabianus Tibo, Marinus
Riwu, dan Dominggus da Silva.
Robertus mengatakan, ia menolak isi surat tersebut. Penolakan itu dinyatakan secara
tertulis di lembar berita acara serah terima eksekusi. "Keluarga kami tidak akan
pernah menerima eksekusi itu. Semua upaya kami untuk menunjukkan bukti-bukti
baru mengenai ketidakterlibatan orangtua kami ditolak begitu saja oleh pemerintah.
Sama sekali tidak diperhatikan," katanya.
Sedangkan Rinaldy mengatakan, seharusnya pemerintah mengkaji kembali rencana
eksekusi atas Tibo dan kawan-kawan karena dalam beberapa bulan terakhir sedang
dibicarakan tentang pemberian amnesti umum bagi warga Poso yang terlibat konflik
Poso 1998-2000. "Kalau Tibo dieksekusi, lantas kepada siapa saja amnesti itu akan
diberikan. Kenapa Tibo dan kawan-kawan sama sekali tidak dimasukkan dalam
pembicaraan pemberian amnesti itu," kata Rinaldy. (REI)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|