KOMPAS, Kamis, 10 Agustus 2006
Presiden Belum Putuskan Grasi Tibo Cs
Palu, Kompas - Tim Penasihat hukum Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39),
dan Marinus Riwu (48) mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa sampai saat ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memutuskan apakah menerima atau
menolak grasi kedua yang diajukan keluarga Tibo dan kawan-kawan. Untuk itu,
rencana eksekusi Tibo dkk pada hari Sabtu (12/8) harus ditunda sampai keputusan
presiden keluar.
Hal tersebut disampaikan Roy Rening, Koordinator Tim Penasihat Hukum Tibo dkk
yang tergabung dalam Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma)
Indonesia, Rabu (9/8).
"Kami mengingatkan Kejaksaan Agung, keluarga Tibo dan kawan-kawan telah
mengajukan grasi kedua. Kami maupun keluarga belum pernah menerima
pemberitahuan apakah Presiden menerima atau menolak permohonan itu," kata Roy.
Menurut Roy, jika eksekusi Tibo dkk tetap dilakukan Sabtu mendatang, pihak
kejaksaan telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dalam Pasal 2
UU itu disebutkan, permohonan grasi dimungkinkan untuk diajukan sebanyak dua
kali. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan
putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Penolakan eksekusi
Reaksi atas rencana eksekusi Tibo dan kawan-kawan mulai muncul. Komite
Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI) menyatakan menolak keras pelaksanaan
eksekusi mati Tibo, Riwu, dan Da Silva. KPPI juga meminta pemerintah menunda
pelaksanaan eksekusi sambil menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui peristiwa dalam
kerusuhan tersebut.
Ketua KPPI Paskalis Pieter menyampaikan, eksekusi itu hanya mengedepankan
kepastian hukum, tetapi mengabaikan keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.
(REI/IDR)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|