KOMPAS, Senin, 28 Agustus 2006 - 12:22 wib
Tibo Dkk Kembali Ajukan Grasi
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N
PALU, KOMPAS - Walaupun Mahkamah Agung telah menolak untuk memproses,
Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48), terpidana mati
kasus kerusuhan Poso, mengajukan grasi kedua kepada Presiden RI. Kali ini,
permohonan grasi itu tidak disampaikan melalui pengadilan, tetapi langsung kepada
Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng.
Hal itu disampaikan Roy Rening, Koordinator Penasehat Hukum Tibo dkk dari
Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, di Lembaga
Permasyarakatan Kelas II A Palu, Senin (28/8). "Karena MA tidak bersedia
memproses, permohonan grasi kedua Tibo dkk kami sampaikan langsung kepada
Sekretaris Andi Malarangeng pada hari Sabtu lalu," kata Roy.
Roy mengatakan, permohonan grasi kedua Tibo dkk ini diatur dalam Undang-undang
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang dalam pasal 2 disebutkan permohonan grasi
dapat diajukan oleh terpidana untuk kedua kalinya setelah permohonan grasi pertama
ditolak dan telah melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan grasi
pertama oleh Presiden.
"Memang penolakan grasi pertama Tibo dkk belum sampai dua tahun. Tapi UU telah
memberikan hak kepada terpidana untuk mengajukan grasi kedua. Karena itu,
Presiden harus memproses dan mempertimbangkan permohonan grasi kedua itu
walaupun harus menunggu sampai waktu penolakan grasi pertama telah dua tahun,"
katanya.
Roy menambahkan, karena yang mengajukan permohonan grasi adalah terpidana
mati, berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Grasi, pidana mati tidak dapat
dilaksanakan sebelum keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi
kedua diterima oleh terpidana.
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|