Kristiani Pos, Thursday, May. 18, 2006
Vonis 4,5 Tahun Bagi Penginjil di Tasikmalaya
Seorang penginjil Pentekosta divonis 54 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan
Negeri (PN) Tasikmalaya, karena didakwa melakukan penghinaan terhadap Nabi
Muhammad, Rabu (17/5).
Seorang penginjil Pentekosta divonis 54 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan
Negeri (PN) Tasikmalaya, karena didakwa melakukan penghinaan terhadap Nabi
Muhammad, Rabu (17/5).
Abraham, yang dulunya Muslim, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ade Hermawan
dan Mustqin 4,5 tahun penjara, dengan pertimbangan terbukti melakukan penghinaan
atau penodaan agama, sesuai pasal 156 a KUHPidana.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa melukai hati umat
Islam, serta menyebarkan permusuhan. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan itu
meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa telah
meminta maaf serta mengakui kekeliruannya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pembelaan, hingga putusan. Majelis
hakim dengan Ketua H.M. Noer Tohir, didampingi dua hakim anggota Siti Suryati dan
Khutano, akhirnya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim
menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, melakukan penodaan agama.
Begitu vonis dijatuhkan, keributan nyaris terjadi karena pengunjung menilai hukuman
itu terlalu ringan. Ratusan santri yang memenuhi persidangan kecewa dan berteriak
protes, hingga memukul-mukul kursi. Bahkan, di antaranya ada yang berusaha
mengejar terdakwa, tapi berhasil dikendalikan oleh polisi serta ulama yang hadir.
Seorang kiai yang bernama Kiai Zenzen berusaha tampil di depan massa, untuk
menenangkan suasana. Massa yang terdiri santri dan lainnya, akhirnya bisa tenang.
"Jelas kami kecewa, apalagi ada gelagat terdakwa mau banding. Nanti bisa-bisa
tambah ringan atau bebas," teriak seorang santri, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Abraham ditangkap dirumahnya pada
awal April lalu oleh sekelompok Muslim radikal.
Menurut Pikiran Rakyat, Abraham mengajak adik iparnya Usman serta keponakannya
Asep, ke rekan terdakwa di salah satu tempat ibadah. Dalam kesempatan itu,
terdakwa bilang bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, lalu mencitrakan Rasul
tidak baik, seperti matinya karena diracun. Kemudian ia berbicara ke adiknya Yati
dan juga saudaranya untuk pindah ke Kekristenan. Tindakan terdakwa akhirnya
memancing massa, sehingga pada tanggal 7 Maret lalu, dia dikeroyok massa.
Sampai saat ini, belum diketahui reaksi Abraham maupun keluarganya atas vonis
berat yang dijatuhkan tersebut.
Istri Abraham sendiri sebelum vonis dijatuhkan merasa sangat putus asa. "Saya
hanya ibu rumah tangga dan tidak punya penghasilan apapun. Jadi saat saya tahu
suami saya ditangkap, saya sangat hancur," katanya kepada organisasi pengamat
penganiayaan terhadap gereja dan umat Kristiani, Open Doors.
Sandra Pasaribu
sandra@christianpost.co.id
Copyright © 2004 Christianpost.co.id
|