The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Kristiani Pos


Kristiani Pos, Thursday, May. 18, 2006

Vonis 4,5 Tahun Bagi Penginjil di Tasikmalaya

Seorang penginjil Pentekosta divonis 54 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, karena didakwa melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, Rabu (17/5).

Seorang penginjil Pentekosta divonis 54 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, karena didakwa melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, Rabu (17/5).

Abraham, yang dulunya Muslim, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ade Hermawan dan Mustqin 4,5 tahun penjara, dengan pertimbangan terbukti melakukan penghinaan atau penodaan agama, sesuai pasal 156 a KUHPidana.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa melukai hati umat Islam, serta menyebarkan permusuhan. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan itu meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa telah meminta maaf serta mengakui kekeliruannya.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pembelaan, hingga putusan. Majelis hakim dengan Ketua H.M. Noer Tohir, didampingi dua hakim anggota Siti Suryati dan Khutano, akhirnya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, melakukan penodaan agama.

Begitu vonis dijatuhkan, keributan nyaris terjadi karena pengunjung menilai hukuman itu terlalu ringan. Ratusan santri yang memenuhi persidangan kecewa dan berteriak protes, hingga memukul-mukul kursi. Bahkan, di antaranya ada yang berusaha mengejar terdakwa, tapi berhasil dikendalikan oleh polisi serta ulama yang hadir.

Seorang kiai yang bernama Kiai Zenzen berusaha tampil di depan massa, untuk menenangkan suasana. Massa yang terdiri santri dan lainnya, akhirnya bisa tenang. "Jelas kami kecewa, apalagi ada gelagat terdakwa mau banding. Nanti bisa-bisa tambah ringan atau bebas," teriak seorang santri, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Abraham ditangkap dirumahnya pada awal April lalu oleh sekelompok Muslim radikal.

Menurut Pikiran Rakyat, Abraham mengajak adik iparnya Usman serta keponakannya Asep, ke rekan terdakwa di salah satu tempat ibadah. Dalam kesempatan itu, terdakwa bilang bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, lalu mencitrakan Rasul tidak baik, seperti matinya karena diracun. Kemudian ia berbicara ke adiknya Yati dan juga saudaranya untuk pindah ke Kekristenan. Tindakan terdakwa akhirnya memancing massa, sehingga pada tanggal 7 Maret lalu, dia dikeroyok massa.

Sampai saat ini, belum diketahui reaksi Abraham maupun keluarganya atas vonis berat yang dijatuhkan tersebut.

Istri Abraham sendiri sebelum vonis dijatuhkan merasa sangat putus asa. "Saya hanya ibu rumah tangga dan tidak punya penghasilan apapun. Jadi saat saya tahu suami saya ditangkap, saya sangat hancur," katanya kepada organisasi pengamat penganiayaan terhadap gereja dan umat Kristiani, Open Doors.

Sandra Pasaribu
sandra@christianpost.co.id

Copyright © 2004 Christianpost.co.id
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044