Masariku Network, 09 Agustus 2006
Surat Pdt Damanik kepada Presiden dan Wkl Presiden RI
Kepada YANG TERHORMAT:
1. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. BAPAK WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
di - Jakarta.
Dengan kerendahan hati, perkenankan kami menyampaikan kepada Bapak tentang:
TERPIDANA MATI KASUS POSO:
Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Da Silva
YANG DIRENCANAKAN akan diseksekusi mati pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus
2006, jam 00.15 Wita di Palu.
Hari ini, Selasa, 8 Agustus 2006, sekitar jam 15.10 Wita di Tentena, sementara di
berbagai tempat sedang berlangsung kegiatan menyambut HUT Kemerdekaan RI,
kami mendampingi Robert Tibo (anak pertama Fabianus Tibo), ketika staf Kejaksaan
Negeri Poso menyampaikan Surat Eksekusi Tibo Cs.
Surat tersebut Nomor: SR-65/R.2.10/Buh.1/8/2006, Sifat: Sangat Rahasia; Perihal:
Eksekusi terpidana mati Fabianus Tibo dkk., ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Palu: Muh. Basri Akib, SH. Eksekusi itu akan dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2006 jam 00.15 Wita. (selengkapnya terlampir dalam attach file).
Reaksi dari Robert Tibo (sebagai anak dan mewakili keluarga) adalah: menolak isi
surat tersebut. Dia menyatakannya secara tertulis dalam lembaran surat Berita Acara
Serah Terima Pemberitahuan Eksekusi (terlampir dalam attach file).
Sungguh tragis dan sangat TIDAK ADIL ! mengapa ? Sebelum Tibo cs dieksekusi,
dibutuhkan jawaban yang jujur terhadap beberapa pertanyaan berikut (pertanyaan
yang selama ini belum dijawab tuntas):
Tibo cs, baru berada di wilayah Poso pertengahan Mei 2000. Kerusuhan Poso telah
terjadi Desember 1998 dan April 2000. Siapa yang memanggil Tibo cs untuk datang
ke Poso? Apakah logis jika Tibo cs yang disebut sebagai pihak yang paling
bertanggungjawab terhadap kasus kerusuhan Poso ? Lantas siapa yang paling
bertanggungjawab? Apakah Kerusuhan Poso Desember 1998 tidak berkaitan dengan
Kerusuhan April 2000 ? apakah April tidak berkaitan dengan Mei, Juni, Juli dan
seterusnya ? Apakah dalam kasus Poso, aksioma “sebab-akibat” tidak berlaku ?
Bukankah Kepolisian RI sedang mengusut kembali data dan fakta tentang Tibo, cs?
Mengapa hasilnya belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat oleh
penangungjawab Kepolisian RI, dalam hal ini Bapak Kapolri?
Benarkah proses pengadilan Tibo cs dilaksanakan secara adil dan murni dari tekanan
massa?
Dalam kerusuhan sosial yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak ada
seorang pun yang divonis hukuman mati. Mengapa di Poso ada hukuman mati? Ada
apa dengan kasus Poso ? Siapa yang paling bertanggungjawab dan siapa yang paling
berkepentingan?
Sejak sekitar 3 (tiga) bulan terakhir, Pemerintah (Gubernur Sulawesi Tengah)
menyampaikan ide kepada masyarakat bahwa untuk mencapai keamanan,
kesejahteraan dan rekonsiliasi di Poso, diperlukan pemberlakuan “Amnesti Umum”
untuk terpidana kasus Poso. Sejak saat itu pula tokoh-tokoh agama, budaya,
masyarakat Poso, berulang-kali mengadakan pertemuan untuk tercapainya “Amnesti
Umum”. Tetapi mengapa tiba-tiba muncul Surat Kejaksaan Negeri Palu untuk
mengeksekusi Tibo cs. ? Mengapa Tibo cs tidak disertakan sebagai yang perlu
dibicarakan dalam rencana “Amnesti”? Lantas, siapa yang akan dianugerahi
Amnesti dalam kasus Poso? Apakah para pelaku bom? para pelaku penembakan?
para pelaku mutilasi? aparat pemerintah dan keamanan yang telah melakukan
“pembiaran” dan kekerasan? para koruptor?
Apakah eksekusi mati Tibo cs menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian di
Poso dan sekitarnya?
Mengapa eksekusi Tibo cs akan dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2006, ketika di
berbagai tempat dilaksanakan kegiatan perayaan HUT Proklamasi RI ?
Dan berbagai pertanyaan lainnya.
Dengan kerendahan hati, kami mohon: Jika pertanyaan-pernyataan tersebut belum
dijawab tuntas, dan jika Negara ini masih punya hati nurani, EKSEKUSI TIBO CS
TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
Demikian hal ini disampaikan, dengan harapan agar keadilan dan kebenaran
ditegakkan di Negara Republik Indonesia.
Terimakasih.
Tentena-Poso, 8 Agustus 2006
Teriring salam dan hormat,
Pdt. Rinaldy Damanik.
Tembusan:
Kepada Yth.,
Semua pihak yang peduli terhadap kasus Poso.
MASARIKU NETWORK
|