Metro TV, 01/05/2006 22:15
Pimpinan yudikatif FKM RMS dituntut tujuh tahun penjara
[PHOTO: Pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS, Semi Waeleruni,
sedang diadili. (Metro TV).]
Metrotvnews.com, Ambon: Sidang kasus makar dengan terdakwa pimpinan yudikatif
Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku (RMS), Semi Waeleruni digelar di
Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/5) siang. Sidang bermaterikan pembacaan
tuntutan terhadap terdakwa. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dituntut
hukuman tujuh tahun penjara.
JPU C. Renyaan menyatakan Semi terbukti mengeluarkan perintah agar
mempersiapkan pengibaran bendera RMS di Pulau Ambon dalam peringatan ulang
tahun RMS pada 25 April 2005. Menurut Renyaan, perintah tersebut disampaikan
terdakwa melalui pesan singkat atau short message service kepada seorang anggota
RMS yang telah ditangkap polisi sebelumnya. Atas perbuatan itu, Semi dinyatakan
melanggar pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Makar
atau melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Mendengar tuntutan tersebut, Semi keberatan. Dia menilai JPU terlalu memaksakan
tuntutannya. Menurut Semi, dalam struktur FKM RMS, ia hanya orang kedua setelah
pimpinan eksekutif FKM RMS, Alex Manuputty yang kini melarikan diri ke luar negeri.
Persidangan akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda tanggapan terdakwa
atas tuntutan JPU. (*/BEY)
Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
|