Metro TV, Rabu, 13 September 2006
Terdakwa penembakkan Villa Karaoke divonis 15 tahun penjara
[PHOTO: Syarif Tarabubun berteriak-teriak tidak terima dengan vonis yang
diterimanya. (Metro TV)]
Metrotvnews.com, Ambon: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/9),
menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Syarif Tarabubun, terdakwa kasus
penembakan di Villa Karaoke, yang menewaskan dua warga sipil, Februari 2004.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjerat terdakwa dengan Undang-Undang
No,oe 13/2003 tentang Terorisme karena dinilai terbukti melakukan penembakan yang
menewaskan dua warga sipil. Tindakan terdakwa secara tidak langsung juga dinilai
menciptakan teror bagi warga Kota Ambon.
Syarif Tarabubun, mantan a! nggota Polres Pulau Ambon, itu menyatakan tidak
menerima keputusan hakim dan sempat berteriak histeris. Ia menyatakan akan
mengajukan banding.(***)
Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
|