The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Metro TV


Metro TV, 15/08/2006 09:02

Pimpinan yudikatif RMS divonis tiga tahun penjara

[PHOTO: Pimpinan yudikatif RMS Semmy Waeleruny. (Metro TV)]

Metrotvnews.com, Ambon: Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin (14/8), menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Semmy Waeleruny, pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) atau Republik Maluku Selatan (RMS). Majelis hakim menilai, Semmy terbukti bersalah melakukan perbuatan makar ingin memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Vonis majelis hakim ini lebih ringandari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Maenong menyatakan, Semmy terbukti mengeluarkan perintah kepada para anggota RMS agar mempersiapkan peringatan hari ulang tahun RMS 25 April 2005 di Pulau Ambon dan sekitarnya. Perintah itu disampaikan terdakwa lewat pesan singkat (SMS) kepada seorang anggota RMS yang ditangkap sebelumnya. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dapat mengancam stabilitas keamanan di Maluku serta berpotensi memicu disintegrasi bangsa.

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sementara tim jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan. Semmy sebelumnya juga pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus makar.(DEN)

Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044