Metro TV, 15/08/2006 09:02
Pimpinan yudikatif RMS divonis tiga tahun penjara
[PHOTO: Pimpinan yudikatif RMS Semmy Waeleruny. (Metro TV)]
Metrotvnews.com, Ambon: Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin
(14/8), menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Semmy Waeleruny,
pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) atau Republik Maluku Selatan
(RMS). Majelis hakim menilai, Semmy terbukti bersalah melakukan perbuatan makar
ingin memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Vonis majelis hakim ini lebih ringandari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut
hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Maenong menyatakan,
Semmy terbukti mengeluarkan perintah kepada para anggota RMS agar
mempersiapkan peringatan hari ulang tahun RMS 25 April 2005 di Pulau Ambon dan
sekitarnya. Perintah itu disampaikan terdakwa lewat pesan singkat (SMS) kepada
seorang anggota RMS yang ditangkap sebelumnya. Menurut majelis hakim,
perbuatan terdakwa dapat mengancam stabilitas keamanan di Maluku serta
berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sementara tim
jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan. Semmy sebelumnya juga pernah
dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus makar.(DEN)
Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
|