Metro TV, 27/04/2006 13:07
Salah satu tersangka pengedar bendera RMS
Metrotvnews.com, Ambon: Aparat Kepolisian Resor Ambon dan Pulau-Pulau Lease
menangkap tiga pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April
silam. Salah satu pelaku pernah sekali ditangkap dalam kasus yang sama. Polisi
juga masih memburu sejumlah simpatisan dan anggota RMS lainnya.
Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Leonidas Braksan
mengatakan, ketiga pelaku pengibaran bendera RMS ditangkap aparat gabungan
Polres Ambon, Detasemen Khusus 88 Antiteror dan anggota Brigade Mobil di
sejumlah tempat di Kota Ambon. Salah satu di antaranya di kawasan Kudamati,
tempat ditemukannya bendera RSM.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan atribut dan dokumen RMS lainnya.
Leonidas menyebutkan, salah seorang tersangka, Popi sudah lama menjadi target
polisi karena beberapa kali mengibarkan bendera RMS. Popi juga pernah melarikan
diri ke Belanda dan bersembunyi di Jakarta. Ia kembali ke Ambon menjelang ulang
tahun RMS, 25 April silam. Namun, Popi membantah tuduhan itu, meski dirinya
diakui pernah terlibat dengan aktivis RMS.(DEN)
Berita Terkait:
Polisi Memeriksa Saksi Kasus Pengibaran Bendera RMS
Situasi di Ambon Normal
Polisi Menggeledah Rumah Simpatisan RMS
Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
|