Media Indonesia, Kamis, 10 Agustus 2006 04:53 WIB
Eksekusi Tibo dan Kawan-Kawan Kaburkan Fakta Kasus Poso
JAKARTA--MIOL: Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum tiga terpidana mati kasus
kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva mengatakan,
bila eksekusi terhadap Tibo dan kawan-kawan dilakukan maka hal tersebut dapat
mengaburkan fakta sesungguhnya kasus kerusuhan Poso tahun 2000.
"Prinsipnya, kalau Tibo diesekusi sebelum 16 orang lainnya diperiksa dipersidangan,
hal itu akan mengaburkan fakta sessungguhnya kasus Poso," kata Alamsyah di
Jakarta, Rabu malam.
Seperti diberitakan sebelumnmya, tiga terpidana mati tersebut rencananya akan
dieksekusi pada 12 Agustus 2006, pukul 00.15 waktu setempat oleh Kejaksaan
Negeri Palu selaku eksekutor.
Selama menunggu eksekusi mati tersebut, Tibo dan kawan-kawan pernah menyebut
16 nama yang menurut mereka merupakan orang-orang yang seharusnya
bertanggungjawab atas peristiwa berdarah di Poso tahun 2000.
Tiga terpidana mati tersebut, kata Alamsyah, telah dimintai keterangan oleh
kepolisian namun hal tersebut belum cukup dan kliennya harus didengar
kesaksiannya di depan persidangan bagi 16 orang tresebut.
Menurut Alamsyah, pelaksanaan eksekusi mati secara terburu-buru terhadap
kliennya merupakan upaya politisasi yang dimaksudkan untuk membungkam
kesaksian Tibo dan kawan-kawan.
"Ada rekayasa politik agar kesaksian Tibo tidak diungkap di persidangan," katanya.
Disinggung mengenai alasan Kejaksaan yang menilai pelaksanaan eksekusi harus
dilaksanakan mengingat seluruh upaya hukum sudah dijalani, Alamsyah justeru
berpendapat sebaliknya karena pihaknya masih punya hak untuk mengajukan grasi.
Grasi, kata dia, dapat ajukan oleh terpidana, keluarga maupun kuasa hukum
terpidana.
Kliennya, kata dia, memang telah mengajukan grasi, namun pihak keluarga maupun
kuasa hukum belum pernah mengajukan grasi.
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, dijatuhi hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri Palu pada Maret 2001, karena terbukti terlibat dalam kerusuhan
bernuansa SARA di Poso, Sulteng tahun 2000.
Ketiganya telah melakukan upaya hukum banding, kasasi hingga peninjuan kembali
(PK) dan grasi masing-masing sebanyak dua kali, namun ditolak dan tetap
dinyatakan bersalah.
Alamsyah menambahkan, meskipun pihak keluarga telah menerima surat
pemberitahuan rencana eksekusi mati tersebut, namun dirinya belum menerima surat
yang sama dari Kejaksaan Negeri Palu.
"Seharusnya pengacara juga dikirimi surat. Selama saya belum menerima
pemberitahuan eksekusi, saya anggap rencana itu sebagai rumor," kata. (Ant/OL-01).
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|