Media Indonesia, Rabu, 30 Agustus 2006 17:22 WIB
Pembunuh Suster Jeremina Divonis 15 Tahun Penjara
AMBON--MIOL: Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun
penjara dikurangi masa tahanan terhadap Markus Valy Huwae alias Ade Opa, 17,
karena terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap suster Maria
Jeremina Jamlean pada 10 Maret 2006 lalu.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 serta pasal 356 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akibat perbuatannya itu Suster Maria
Jeremina meninggal dunia," kata ketua majelis hakim PN setempat, Nuzuardi, SH di
Ambon, Rabu.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Luvia Huwae, SH yang
menuntut terdakwa penjara seumur hidup.
Hal-hal yang memberatkan, katanya, terdakwa sering melakukan aksi pencurian dan
keluar masuk penjara (residivis) dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku jujur dan sopan selama
persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi.
Aksi pencurian dan pembunuhan suster Jeremina bermula dari rencana Ade Opa
bersama saksi Fauzan Masili, Sadikin Somena, Efendy Kakialy dan Falan (masih
buron-red) merencanakan pencurian di kompleks asrama kongregasi Putri Bunda Hati
Kudus (PBHK) di jalan raya Pattimura Ambon untuk membiayai rencana pernikahan
Efendy.
Namun ketika memasuki ruang kongregasi untuk mencari barang curian, korban
mengetahui kehadiran pelaku dan mengejarnya sambil berteriak sehingga Ade Opa
mencabut sebilah sangkur sepanjang 30 Cm dan lebar 5 Cm yang diberikan saksi
Fauzan menusuk lambung kanan korban hingga tewas.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masayarakat kota Ambon dan sekitarnya,
karena terjadi saat kondisi kota Ambon mulai normal, setelah terjadi konflik berbau
sara hampir lima tahun lalu. (Ant/OL-02)
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|