The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 29-Apr-2006

Sebulan Deadline, Pengungsi belum Keluar dari Ruko

Azis Tunny - Ambon

PERINGATAN Pemerintah Provinsi Maluku agar pengungsi dan masyarakat yang selama ini menempati sejumlah gedung pertokoan di Ambon untuk segera keluar pada 31 Maret 2006, ternyata hingga sebulan berjalan belum juga terlaksana. Sejumlah bangunan ruko seperti di Jalan AY Patty, AM Sangadji, dan Sam Ratulangi, masih ditempati oleh sekitar 100 kepala keluarga yang bukan pemilik gedung.

Gedung-gedung pertokoan itu bukan saja ditempati oleh warga korban kerusuhan, warga masyarakat yang urban ke Ambon juga menggunakan kesempatan menempati bangunan-bangunan roko yang telah ditinggalkan pemiliknya saat kerusuhan. Selain itu, pasca kerusuhan Ambon, rumah-rumah liar banyak yang dibangun warga di atas pondasi bangunan yang rata dengan tahah. Rumah-rumah liar tersebut sengaja dibangun untuk tempat tinggal meski hanya berdinding papan maupun zenk dan teripleks bekas. Keberadaannya pun berada di tengah-tengah kota Ambon.

Saat rencana mengeluarkan pengungsi dan warga bukan pengungsi, ruko maupun bangunan liar tersebut diberi tanda oleh pemerintah dengan cara mencat dinding dengan warna tertentu sebagai tanda. Warna silang merah adalah tanda warga yang bukan pemilik dan tinggal tanpa ijin dari pemlik bangunan dan diberikan deadline waktu 30 Maret untuk mengosongkan tempat, warna biru adalah pengungsi yang belum menerima BBR, dan warna kuning adalah warga yang mengaku sebagai pengungsi dan akan di cek kembali kebenarannya oleh tim penyelesaian masalah pengungsi.

Meski tanda silang warna merah telah mewarnai tempat-tempat yang nantinya dikosongkan karena akan ditempati pemiliknya, namun pantauan Radio Vox Populi di Ambon, bangunan ruko maupun rumah-rumah liar tersebut masih saja ditempati warga hingga Sabtu (29/4).

Saat dikonfirmasi, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler mengatakan, rencana pemulangan pengungsi keturunan Tionghoa selaku pemilik bangunan-bangunan pertokoan di tiga wilayah tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

"Sejauh ini kita telah lakukan penertiban pada sejumlah tempat. Namun masih ada kendala karena beberapa pengungsi yang tinggal di gedung-gedung tersebut sebagian belum menerima BBR (bahan bangun rumah). Sebagian lagi enggan keluar dengan alasan telah diberi surat kuasa oleh pemilik toko untuk menjaga tempat tersebut dan macam-macam alasan klasik lainnya," kata Syarif.

Namun demikian, lanjutnya, sejumlah toko sudah dibenahi atau direnovasi oleh pemiliknya karena sebagian pengungsi yang telah menerima BBR telah merampungkan pembangunan rumahnya. Sedangkan sebagian lagi masih menunggu realisasi pembagian BBR. "Ada juga pengungsi yang kami kategorikan pengungsi pasrah yakni menyerahkan penanganannya ke pemerintah. Mereka ini sebagian sudah direlokasi ke kawasan Kate-Kate Kecamatan Baguala," terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) Dina (laki-laki), membenarkan, masih banyak pengungsi maupun yang warga bukan pengungsi menempati sejumlah bangunan pertokoan di Ambon. Khusus untuk pengungsi, kata dia, sebagiannya belum menerima BBR dan sebagiannya lagi sudah mendapatkan hak-haknya itu dari pemerintah.

"Hanya saja mereka yang telah menerima BBR belum mendapat semuanya. Seperti uang tukang dan uang pemulangan yang belum diberikan oleh pemerintah. Ini juga yang menjadi penyebab kenapa gedung-gedung itu masih ditinggali pengungsi," katanya.

Dia berharap, dengan dibentuknya Tim Hukum oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang melibatkan unsur pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat, bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang belum tertantangi. Termasuk pemberian hak pengungsi yang belum diberikan.

Ditempat terpisah, salah seorang warga keturunan Tionghoa Hing Tasidjawa mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah Maluku dalam menangani masalah pengungsi. "Bagaimana tidak kecewa, janji pemerintah mau kembalikan kami hingga sekarang belum juga dilakukan, dan kami tetap tinggal di tempat pengungsian," kata Hing yang sudah tinggal di Maluku berpuluh-puluh tahun lamanya.

Kekecewaan itu, kata dia, karena pemerintah telah memberikan deadline 31 Maret agar semua pengungsi dan warga bukan pengungsi yang menempati ruko di kawasan AY Patty, AM Sangaji, maupun Sam Ratulangi sudah harus keluar. "Sekarang sudah mau masuk bulan Mei, tapi mereka (pengungsi dan warga bukan pengungsi) belum juga keluar dari tempat kami," katanya.

Menurutnya, pemerintah semestinya bersikap tegas menyikapi masalah ini agar warga keturunan Tionghoa bisa kembali beraktifitas di bangunan ruko milik mereka. Selain itu, sebagian dari bangunan-bangunan tersebut ternyata sudah dikontrakan dari pihak yang bukan pemilik gedung.

"Setelah kami telusuri, sebagian besar orang yang tinggal di kawasan pertokoan telah kontrak pakai gedung namun tidak tahu siapa yang memberi kuasa untuk kontrak. Ini sangat tindak adil karena kita punya gedung di tapi orang lain yang tinggal dan kontrak membayarnya kepada orang lain," sesalnya. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044